News

SIM Keliling Tangerang Raya dan Lebak

×

SIM Keliling Tangerang Raya dan Lebak

Sebarkan artikel ini
sim keliling 1
Istimewa

KITAINDONESIASATU.COM-Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah proses memperbarui masa berlaku SIM yang harus dilakukan selama 5 tahun sekali.

Perpanjangan SIM dapat dilakukan di berbagai tempat seperti Satuan Penyelenggara Administrasi SIM, Kantor Samsat, Layanan SIM Keliling dan secara online melalui SIM Nasional Presisi.

Adapun layanan SIM Keliling ini dibuat untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM.

Jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling hari Rabu, 11 Desember 2024

Tangerang Kota: Pasar Laris Cibodas dan IKEA Alam Sutera (08.00-13.00)

Tangerang Kabupaten: Pospol Talaga Bestari dan Mal Ciputra  (07.00-00-15.00)

Tangerang Selatan: ITC BSD (08.00-13.00) dan Bintaro Plaza (08.00-13.00/15.00-16.30)

Lebak: Tugu Landmark (07.00-15.00)

Kota Serang: Depan Mall Ramayan dan Puri Delta Kasemen (08.00-12.00)

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.

2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.

3. Bukti Tes Psikologi.

4. Surat Keterangan Sehat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *