KITAINDONESIASATU.COM – Satlantas Polrestabes Surabaya memiliki program SIM Cak Bhabin dan Simling yang dilaksanakan pada bulan Maret 2025.
Dilansir dari laman instagram akun instagram @satpascolombo_sby memberikan layanan pada hari-hari tertentu di tempat yang berbeda-beda.
Layanan ini diberikan untuk memberikan kemudahan masyarakat Surabaya dalam melakukan perpanjangan SIM melalui SIM Keliling.
Layanan diberikan pada tanggal tertentu dengan lokasi yang berbeda, hal ini untuk pemerataan wilayah dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.
Jadwal Acara RCTI Kamis, 13 Maret 2025: ada Preman Pensiun S9 hingga Menjemput Cinta Santri Wati
Berikut ini layanan SIM Keling Cak Bhabin dan Simling hingga 15 Maret 2025.
Layanan SIM Keliling
Tanggal, 12 -13 Maret 2025
- Balai RW Lempung Sambikerep
Lakarsantri - Rusun Penjaringan sari
Wilayah Kecamatan Rungkut
Tanggal, 14 – 15 Maret 2025
- Parkiran Pantai Ria Kenjeran
Kecamatan Kenjeran Surabaya. - Parkiran Gereja Betani Nginden
Kecamatan Sukolilo
Jam operasional:
Senin – Kamis pukul 08:00 – 12:00 WIB
Jumat – Sabtu pukul 08:00 – 11:00 WIB
Hari Minggu dan tanggal merah tutup
Layanan SIM Corner Surabaya
- SIM Corner Tunjungan Plaza
Jl Jenderal Basuki Rahmat No 8-12 Surabaya
Senin-Sabtu
Jam 10.00-16.00 WIB
Hari Minggu
Jam 10.00-14.00 WIB
- SIM Corner Siola
Jl Tunjungan No 1-3 Surabaya
Hari Senin – Jumat
Jam 08.00-14.00 WIB
Hari Sabtu
Jam 08.00-13.00 WIB
- SIM Corner BG Junction
Jl Bubutan No 1-7 Surabaya
Hari Senin – Sabtu
Jam 10.00-16.00 WIB
Hari Minggu
Jam 10.00-14.00 WIB
- SIM Corner Golden City – Jl Abdul Wahab Siamin No 2-8 Surabaya
Hari Senin – Sabtu
Jam 10.00-16.00 WIB
Hari Minggu 10.00-14.00 WIB
- SIM Corner Praxis – Jl Sono Kembang
Hari Senin – Sabtu
Jam 10.00-16.00 WIB
Hari Minggu
Jam 10.00 – 14.00 WIB.
- SIM Corner Kaza City – Jl Kapas Krampung No 45 Surabaya
Hari Senin-Sabtu
Jam 08.00-15.00 WIB
Hari Minggu
Jam 08.00-13.00 WIB.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Surabaya, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut rincian biayanya:
SIM A : Rp80.000
SIM C : Rp75.000
SIM A Umum : Rp80.000
SIM B I/Umum : Rp80.000
SIM B II/Umum : Rp80.000
SIM D : Rp30.000
Besaran tarif tersebut belum termasuk biaya tambahan untuk:
- Tes kesehatan sekitar : Rp25.000-Rp50.000
- Tes psikologi sekitar : Rp50.000-Rp100.000.
Oleh karena itu, pastikan Anda membawa dana lebih saat mengurus perpanjangan SIM, agar tidak kebingungan.
Syarat Perpanjangan SIM
- KTP asli atau dokumen imigrasi bagi WNA dan foto copi
- SIM lama dan foto copi
- Surat hasil tes kesehatan
- Surat hasil tes psikologi
- Keanggotaan aktif BPJS Kesehatan atau JKN
Prosedur Perpanjangan SIM
- Membawa semua persyaratan dokumen perpanjangan SIM
- Ambil nomor antrian
- Mengisi form pengajuan SIM
- Penginputan data
- Pembayaran biaya perpanjang SIM di loket
- Verifikasi data
- Menunjukkan resi pembayaran saat pemanggilan
- Proses foto, sidik jari, dan tandatangan
- Proses pencetakan SIM
- Pengambilan SIM
- Masa Berlaku SIM. **



