KITAINDONESIASATU.COM – Satlantas Polrestabes Surabaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling bagi warga yang mau memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudinya.
Layanan SIM Keliling Surabaya dirancang dengan tujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang tidak memiliki banyak waktu untuk mengunjungi Satlantas untuk melakukan perpanjangan SIM.
Dengan adanya layanan ini, warga dapat mengurus perpanjangan atau pembuatan SIM di tempat yang lebih dekat dengan mereka, tanpa harus melakukan perjalanan jauh ke kantor Satlantas Polrestabes Surabaya di Colombo, kawasan Tanjung Perak Surbaya.
Berikut ini jadwal dan lokasi SIM Keliling yang terjadwal selama satu bulan dibeberapa lokasi wilayah Surabaya:

Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Surabaya, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut rincian biayanya:
SIM A : Rp80.000
SIM C : Rp75.000
SIM A Umum : Rp80.000
SIM B I/Umum : Rp80.000
SIM B II/Umum : Rp80.000
SIM D : Rp30.000
Besaran tarif tersebut belum termasuk biaya tambahan untuk:
- Tes kesehatan sekitar : Rp25.000-Rp50.000
- Tes psikologi sekitar : Rp50.000-Rp100.000.
Oleh karena itu, pastikan Anda membawa dana lebih saat mengurus perpanjangan SIM, agar tidak kebingungan.
Syarat Perpanjangan SIM
Untuk perpanjangan SIM apa saja dokumen yang diperlukan?
Berikut dokumen dan persyaratan yang harus disiapkan, antara lain:
- KTP asli setempat atau dokumen imigrasi bagi WNA
- SIM lama
- Surat keterangan kesehatan jasmani dari dokter
- Surat keterangan kesehatan rohani dari Biro Psikologi
SIM yang telah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang, sehingga Anda harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru dengan mengikuti seluruh proses dari awal, termasuk ujian teori dan praktik.
Prosedur Perpanjangan SIM
- Membawa semua persyaratan dokumen perpanjangan SIM
- Ambil nomor antrian
- Mengisi form pengajuan SIM
- Penginputan data
- Pembayaran biaya perpanjang SIM di loket
- Verifikasi data
- Menunjukkan resi pembayaran saat pemanggilan
- Proses foto, sidik jari, dan tandatangan
- Proses pencetakan SIM
- Pengambilan SIM
- Masa Berlaku SIM
Perlu diketahui bahwa masa berlaku SIM mengikuti peraturan umum yang berlaku di Indonesia.
Semua jenis SIM, termasuk SIM A, SIM B, dan SIM C SIM D dll, memiliki masa berlaku yang sama selama 5 tahun.
Lokasi Perpanjangan SIM Tetap di Kota Surabaya:
Untuk memudahkan akses masyarakat Kota Surabaya, Satlantas Polrestabes Surabaya menyediakan beberapa lokasi layanan perpanjangan SIM tetap dan keliling yaitu:
- SATPAS Colombo
Senin-Kamis: 08.00-12.00 WIB
Jumat-Sabtu: 08.00-11.00 WIB - SIM Keliling Tetap
- SIM Keliling Jatim Expo
Buka setiap hari (kecuali hari Minggu dan libur nasional)
pukul 07.00-12.00 WIB - SIM Keliling Pasar Tambak Rejo
Buka setiap hari (kecuali hari Minggu dan libur nasional)
Pukul 07.00-12.00 WIB
- SIM Corner
- Mall Tunjungan Plaza
Buka setiap hari (kecuali hari libur nasional)
Pukul 10.00-15.00 WIB - Mall SIOLA
Buka setiap hari (kecuali hari Minggu dan libur nasional)
Pukul 08.00-14.00 WIB - Mall BG Junction
Buka setiap hari (kecuali hari libur nasional)
Pukul 10.00-15.00 WIB
Penting untuk diingat bahwa masa berlaku SIM harus diperpanjang sebelum berakhir agar tetap berlaku dan sah. **


