News

SIM Keliling Pulau Bawean 30 Januari 2025, Catat Jadwal dan Lokasinya

×

SIM Keliling Pulau Bawean 30 Januari 2025, Catat Jadwal dan Lokasinya

Sebarkan artikel ini
sim keliling bawean
Ilustrasi SIM Keliling Pulau Bawean, Kabupaten Gresik

KITAINDONESIASATU.COM – Polres Gresik meningkatkan layanan masyarakan berupa layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi di Pulau Bawean.

Jika warga sebelumnya untuk mengurus perpanjangan SIM, berusah payah kini melalui SIM Keliling akan di dapat dengan mudah dan terjangkau.

Peningkatan layanan Polres Gresik itu berupa layanan perpanjangan SIM Keliling yang hadir di Alun-alun Sangkapura, Pulau Bawean Kamis dan Jumat tanggal 30 hingga 31 Januari 2025.

Layahan SIM Keliling perdana di Pulau Bawean ini akan dibukan pada jam kerja, berikut jadwalnya:

Jumat, 30 Januari 2025
Alun-alun Sangkapura, Pulau Bawean
Pukul 08:00 – 12:00 WIB

Baca Juga  Maaf Layanan Kereta Komuter Merak Hanya Sampai Cilegon selama Mudik Lebaran

Sabtu, 31 Januari 2025
Alun-alun Sangkapura, Pulau Bawean
Pukul 08:00 – 12:00 WIB

SIM Keliling Polres Gresik 24 Januari 2025, Pastikan Jadwal dan Lokasinya

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi pemohon perpanjangan SIM antara lain:

Pesyaratan Perpanjangan SIM
KTP dan foto copi, 3 lembar
SIM asli dan fotocopi, 3 lembar
Surat hasil tes kesehatan
Surat hasil tes psikologi

Biaya perpanjangan SIM
SIM A: Rp80.000
SIM B: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
SIM D: Rp30.000
SIM BI: Rp80.000
SIM CI: Rp75.000
SIM DI: Rp30.000
SIM BII: Rp80.000
SIM CII: Rp75.000
SIM A Umum: Rp80.000
SIM B Umum: Rp80.000
SIM BII Umum: Rp80.000

Baca Juga  Layanan SIM Samsat Keliling Sidoarjo Akhir Pekan ini Sabtu, 24 Mei 2025

Harga di atas belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi yang nilainya tidak sama di antara Samsat satu dengan lainnya.

Biaya tes kesehatan berkisar Rp30.000
Biaya psikologi berkisar sekitar Rp60.000.

Seperti kita ketahui untuk perpanjangan di stan SIM keliling biasanya hanya melayani untuk jenis SIM A dan C.

Perpanjangan SIM Mati secara online
Berdasarkan Portal Informasi Indonesia yang dikelola Menkominfo, ada beberapa langkah bagi pengendara jika ingin memperpanjang SIM secara online:

Buka laman https//:sim.korlantas.polri.go.id
Pilih menu pendaftaran SIM online
Pilih – Perpanjangan SIM – pada kolom jenis permohonan
Isi formulir atau data permohonan SIM baru
Masukan kode verifikasi lalu klik – Kirim
Bukti registrasi akan terkirim melalui email
Lakukan pembayaran di ATM, EDS atau teller di seluruh lokasi bank BRI
Datang ke lokasi Satpas/gerai/SIM keliling yang dipilih saat melakukan pendaftaran.
Bawa dokumen persyaratan, bukti pembayaran dan registrasi
Ambil foto dan SIM akan dicetak. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *