News

SIM Keliling Polrestabes Surabaya Januari 2025 Jadwal dan Lokasinya

×

SIM Keliling Polrestabes Surabaya Januari 2025 Jadwal dan Lokasinya

Sebarkan artikel ini
karikatur sim
ist

KITAINDONESIASATU.COM – Bagi masyarakat Kota Surabaya yang ingin melakukan perpanjangan masa berlakuknya surat izin mengemudi (SIM) tak perlu repot dengan adanya SIM keliling.

Anda bisa mengurus melalui fasilitas layananan kemudahan melalui SIM keliling yang telah dijadwalkan oleh Satlantas Polrestabes Surabaya.

Beberapa lokasi selain di pusat perbelanjaan melalui SIM Corner juga tersedia layanan SIM keliling di sejumlah tempat melalui mobil layanan SIM keliling.

Bagi pemilik SIM wajib memperpanjang tepat waktu, pasalnya SIM yang sudah habis, walaupun cuma telat 1 hari saja, akan langsung dianggap mati dan tak bisa digunakan lagi.

Satu-satunya cara untuk mendapatkan SIM kembali adalah dengan melakukan mekanisme pembuatan SIM baru dimana Anda harus kembali melakukan registrasi, tes tertulis, tes praktek pembuatan SIM.

Berikut Jadwal SIM Keliling Kota Surabaya Bulan Januari 2025:

Baca Juga  Jadwal Layanan SIM Keliling Banyuwangi 16 - 18, September 2025 Tersebar di Sejumlah Lokasi
JADWAL SIM KELILING SURABAYA2
Jadwal SIM Keliling Surabaya

Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Surabaya, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut rincian biayanya:

SIM A : Rp80.000
SIM C : Rp75.000
SIM A Umum : Rp80.000
SIM B I/Umum : Rp80.000
SIM B II/Umum : Rp80.000
SIM D : Rp30.000

Besaran tarif tersebut belum termasuk biaya tambahan untuk:

  • Tes kesehatan sekitar : Rp25.000-Rp50.000
  • Tes psikologi sekitar : Rp50.000-Rp100.000.

Oleh karena itu, pastikan Anda membawa dana lebih saat mengurus perpanjangan SIM, agar tidak kebingungan.

Syarat Perpanjangan SIM
Untuk perpanjangan SIM apa saja dokumen yang diperlukan?
Berikut dokumen dan persyaratan yang harus disiapkan, antara lain:

  1. KTP asli setempat atau dokumen imigrasi bagi WNA
  2. SIM lama
  3. Surat keterangan kesehatan jasmani dari dokter
  4. Surat keterangan kesehatan rohani dari Biro Psikologi
Baca Juga  Mulai Hari ini Tiket Kereta Api Didiskon 21 Persen 

SIM yang telah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang, sehingga Anda harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru dengan mengikuti seluruh proses dari awal, termasuk ujian teori dan praktik.

Prosedur Perpanjangan SIM

  • Membawa semua persyaratan dokumen perpanjangan SIM
  • Ambil nomor antrian
  • Mengisi form pengajuan SIM
  • Penginputan data
  • Pembayaran biaya perpanjang SIM di loket
  • Verifikasi data
  • Menunjukkan resi pembayaran saat pemanggilan
  • Proses foto, sidik jari, dan tandatangan
  • Proses pencetakan SIM
  • Pengambilan SIM
  • Masa Berlaku SIM

Perlu diketahui bahwa masa berlaku SIM mengikuti peraturan umum yang berlaku di Indonesia.

Semua jenis SIM, termasuk SIM A, SIM B, dan SIM C SIM D dll, memiliki masa berlaku yang sama selama 5 tahun.

Lokasi Perpanjangan SIM Tetap di Kota Surabaya:

Baca Juga  Jadwal Salat Wilayah Jakarta, Kamis 12 Februari 2026

Untuk memudahkan akses masyarakat Kota Surabaya, Satlantas Polrestabes Surabaya menyediakan beberapa lokasi layanan perpanjangan SIM tetap dan keliling yaitu:

  1. SATPAS Colombo
    Senin-Kamis: 08.00-12.00 WIB
    Jumat-Sabtu: 08.00-11.00 WIB
  2. SIM Keliling Tetap
  • SIM Keliling Jatim Expo
    Buka setiap hari (kecuali hari Minggu dan libur nasional)
    pukul 07.00-12.00 WIB
  • SIM Keliling Pasar Tambak Rejo
    Buka setiap hari (kecuali hari Minggu dan libur nasional)
    Pukul 07.00-12.00 WIB
  1. SIM Corner
  • Mall Tunjungan Plaza
    Buka setiap hari (kecuali hari libur nasional)
    Pukul 10.00-15.00 WIB
  • Mall SIOLA
    Buka setiap hari (kecuali hari Minggu dan libur nasional)
    Pukul 08.00-14.00 WIB
  • Mall BG Junction
    Buka setiap hari (kecuali hari libur nasional)
    Pukul 10.00-15.00 WIB

Penting untuk diingat bahwa masa berlaku SIM harus diperpanjang sebelum berakhir agar tetap berlaku dan sah. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *