KITAINDONESIASATU.COM – Bagi masyarakat Kota Surabaya yang ingin melakukan perpanjangan masa berlakuknya surat izin mengemudi (SIM) tak perlu repot dengan adanya SIM keliling.
Anda bisa mengurus melalui fasilitas layananan kemudahan melalui SIM keliling yang telah dijadwalkan oleh Satlantas Polrestabes Surabaya.
Beberapa lokasi selain di pusat perbelanjaan melalui SIM Corner juga tersedia layanan SIM keliling di sejumlah tempat melalui mobil layanan SIM keliling.
Bagi pemilik SIM wajib memperpanjang tepat waktu, pasalnya SIM yang sudah habis, walaupun cuma telat 1 hari saja, akan langsung dianggap mati dan tak bisa digunakan lagi.
Satu-satunya cara untuk mendapatkan SIM kembali adalah dengan melakukan mekanisme pembuatan SIM baru dimana Anda harus kembali melakukan registrasi, tes tertulis, tes praktek pembuatan SIM.
Berikut Jadwal SIM Keliling Kota Surabaya Bulan Januari 2025:
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Surabaya, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut rincian biayanya:
SIM A : Rp80.000
SIM C : Rp75.000
SIM A Umum : Rp80.000
SIM B I/Umum : Rp80.000
SIM B II/Umum : Rp80.000
SIM D : Rp30.000
Besaran tarif tersebut belum termasuk biaya tambahan untuk:
- Tes kesehatan sekitar : Rp25.000-Rp50.000
- Tes psikologi sekitar : Rp50.000-Rp100.000.
Oleh karena itu, pastikan Anda membawa dana lebih saat mengurus perpanjangan SIM, agar tidak kebingungan.
Syarat Perpanjangan SIM
Untuk perpanjangan SIM apa saja dokumen yang diperlukan?
Berikut dokumen dan persyaratan yang harus disiapkan, antara lain:
- KTP asli setempat atau dokumen imigrasi bagi WNA
- SIM lama
- Surat keterangan kesehatan jasmani dari dokter
- Surat keterangan kesehatan rohani dari Biro Psikologi
SIM yang telah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang, sehingga Anda harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru dengan mengikuti seluruh proses dari awal, termasuk ujian teori dan praktik.
Prosedur Perpanjangan SIM
- Membawa semua persyaratan dokumen perpanjangan SIM
- Ambil nomor antrian
- Mengisi form pengajuan SIM
- Penginputan data
- Pembayaran biaya perpanjang SIM di loket
- Verifikasi data
- Menunjukkan resi pembayaran saat pemanggilan
- Proses foto, sidik jari, dan tandatangan
- Proses pencetakan SIM
- Pengambilan SIM
- Masa Berlaku SIM
Perlu diketahui bahwa masa berlaku SIM mengikuti peraturan umum yang berlaku di Indonesia.
Semua jenis SIM, termasuk SIM A, SIM B, dan SIM C SIM D dll, memiliki masa berlaku yang sama selama 5 tahun.
Lokasi Perpanjangan SIM Tetap di Kota Surabaya:
Untuk memudahkan akses masyarakat Kota Surabaya, Satlantas Polrestabes Surabaya menyediakan beberapa lokasi layanan perpanjangan SIM tetap dan keliling yaitu:
- SATPAS Colombo
Senin-Kamis: 08.00-12.00 WIB
Jumat-Sabtu: 08.00-11.00 WIB - SIM Keliling Tetap
- SIM Keliling Jatim Expo
Buka setiap hari (kecuali hari Minggu dan libur nasional)
pukul 07.00-12.00 WIB - SIM Keliling Pasar Tambak Rejo
Buka setiap hari (kecuali hari Minggu dan libur nasional)
Pukul 07.00-12.00 WIB
- SIM Corner
- Mall Tunjungan Plaza
Buka setiap hari (kecuali hari libur nasional)
Pukul 10.00-15.00 WIB - Mall SIOLA
Buka setiap hari (kecuali hari Minggu dan libur nasional)
Pukul 08.00-14.00 WIB - Mall BG Junction
Buka setiap hari (kecuali hari libur nasional)
Pukul 10.00-15.00 WIB
Penting untuk diingat bahwa masa berlaku SIM harus diperpanjang sebelum berakhir agar tetap berlaku dan sah. **


