- SIM asli yang masih berlaku
- KTP asli atau surat keterangan pengganti KTP beserta fotokopi
- Layanan hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C
- Perpanjangan dapat dilakukan maksimal 14 hari sebelum masa berlaku habis
- Melampirkan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi
Apabila masa berlaku SIM sudah habis, pemohon wajib mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas Polresta Bandung.(*)


