KITAINDONESIASATU.COM – Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk sementara tutup mulai 18 – 27 Februari 2026 dan buka kembali pada 2 Maret 2026.
Layanan SIM Keliling ini hanya khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C saja bukan untuk penerbitan SIM baru ataupun perpanjangan SIM yang sudah tidak berlaku.
Bagi Anda yang memiliki SIM masa berlakunya telah habis, tetap harus mengurus seperti SIM baru langsung datang ke kantor Satpas setempat.
Sebagai pengganti layanan perpanjangan SIM Keliling Anda bisa melakukan di sejumlah lokasi lain seperti pelayanan SKUKP, SIM Corner JCM hingga SIM Corner Ramai Mall.
Berikut ini lokasi layanan SIM bulan Januari 2026 Polda DI Yogyakarta Senin hingga Sabtu:
Pelayanan SKUKP
Senin – Sabtu
Jam 08:00 – 13:00 WIB
SIM Corner JCM
Senin – Sabtu
Jam 09:00 – 13:00 WIB
SIM Corner Ramai Mall
Senin – Sabtu
Jam 09:30 WIB – 13:00 WIB
Fasilitas:
Tes kesehatan
Tes Psikologi
Syarat Perpanjangan SIM
- Membawa KTP dan SIM asli masih berlaku
- Membawa foto copy KTP 3 lembar
- Membawa foto copy SIM yang akan diperpanjang 3 lembar
- Hasil tes kesehatan
- Hasil tes psikologi
Biaya yang dikeluarkan mengurus SIM
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Biaya tes kesehatan sekitar Rp50.000
Biaya tes psikologi sekitar Rp100.000
Adapun biaya tes kesehatan secara umum dapat diketahui dengan biaya sebesar sekitar Rp50 ribu-an untuk tes psikologi untuk psikologi Rp100 ribu dan asuransi Rp50 ribu (opsional).


