News

SIM Keliling Medan 31 Januari 2025 ini Jadwal dan Lokasinya

×

SIM Keliling Medan 31 Januari 2025 ini Jadwal dan Lokasinya

Sebarkan artikel ini
layanan SIM Keliling
Istimewa

KITAINDONESIASATU.COM – Satlantas Polrestabes Medan memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM Kelling.

Layahanan ini berlokasi di sejumlah tempat terpisah yang mudah diakses oleh masyarakat luas, agar masyarakat dapat dengan mudah menjangkaunya.

Dengan adanya layanan SIM Keliling diharapkan akan mengurangi antrean yang ada di kantor pusat Samsat Satlantas Polrestabes Medan.

Bagi masyarakat Medan yang hendak melakukan perpanjangan SIM bisa melalui layanan SIM Keliling yang tersedia, berikut jadwalnya:

Layanan SIM keliling Satlantas Polrestabes Medan Januari 2025:

  1. SIM Keliling I
    MMTC
    Sabtu 25 Januari 2025
    Pindah ke Plaza Millenium
    Jam 09:00 – 14:00 WIB
  2. SIM Keliling II
    Graha Merah Putih
    Jumat 24 Januari 2025
    Pindah ke Mall Cambridge
    Jam 09:00 – 14:00 WIB
  3. SIM Keliling III
    Mall Pelayanan Publik
    Jam 09:00 – 14:00 WIB
  4. SIM Keliling IV
    Komplek Asia Mega Mas
    Sabtu 25 Januari pindah ke Plaza Medan Fair
    Jam 09:00 – 12:00 WIB
  5. SIM Keliling V
    Carefour Padang Bulan
    Sabtu 25 Januari pindang ke Ringroad C-Walk
    Jam 09:00 – 14:00 WIB
Baca Juga  COVID-19 Kembali Meluas di Asia, Indonesia Diimbau Tetap Waspada

Syarat Perpanjangan SIM

  • SIM asli
  • Fotocopy SIM
  • Fotocopy KTP
  • Surat keterangan sehat
  • Surat hasil tes psikologi.

Biaya perpanjangan SIM
SIM A: Rp80.000
SIM B: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
SIM D: Rp30.000
SIM BI: Rp80.000
SIM CI: Rp75.000
SIM DI: Rp30.000
SIM BII: Rp80.000
SIM CII: Rp75.000
SIM A Umum: Rp80.000
SIM B Umum: Rp80.000
SIM BII Umum: Rp80.000

Harga di atas belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi yang nilainya tidak sama di antara Samsat satu dengan lainnya.

Biaya tes kesehatan berkisar Rp30.000
Biaya psikologi berkisar sekitar Rp60.000.

Baca Juga  Prakiraan BMKG: Waspada Hujan Petir di Beberapa Wilayah Indonesia

Seperti kita ketahui untuk perpanjangan di stan SIM keliling biasanya hanya melayani untuk jenis SIM A dan C.

  • Ketentuan umum sewaktu-waktu bisa berubah

Perpanjangan SIM Mati
Berdasarkan Portal Informasi Indonesia yang dikelola Menkominfo, ada beberapa langkah bagi pengendara jika ingin memperpanjang SIM secara online:

Buka laman https//:sim.korlantas.polri.go.id
Pilih menu pendaftaran SIM online
Pilih – Perpanjangan SIM – pada kolom jenis permohonan
Isi formulir atau data permohonan SIM baru
Masukan kode verifikasi lalu klik – Kirim
Bukti registrasi akan terkirim melalui email
Lakukan pembayaran di ATM, EDS atau teller di seluruh lokasi bank BRI
Datang ke lokasi Satpas/gerai/SIM keliling yang dipilih saat melakukan pendaftaran.
Bawa dokumen persyaratan, bukti pembayaran dan registrasi
Ambil foto dan SIM akan dicetak. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *