News

SIM Keliling Makassar Januari 2025, Berikut Jadwal dan Lokasinya

×

SIM Keliling Makassar Januari 2025, Berikut Jadwal dan Lokasinya

Sebarkan artikel ini
sim keliling 1
Istimewa

KITAINDONESIASATU.COM – Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) Satlantas Polrestabes Makassar menggelar SIM Keliling.

Layanan SIM Keliling Makassar yang dilaksanakan ini tujuannya untuk mempermudah masyarakat dan yang akan mengurus perpanjangan SIM di lokasi yang strategis dan terjangkau.

Masyarakat tidak lagi memperpanjang SIM di kantor Samsat Polrestabes Makassar, namun cukup melakukan perpanjangan SIM di stan SIM Keliling yang disediakan.

SIM Keliling yang dilaksanakan pada bulan Januari 2025 beroperasi Hari Senin hingga Sabtu dengan lokasi yang berbeda-beda.

Bagi Anda yang ingin melakukan proses perpanjangan SIM bisa menyesuaikan dengan waktu dan tempat yang sudah terjadwal dan disediakan setiap hari kerja.

Persiksa SIM Anda jika sudah waktunya perpanjangan segera datangi stan-stan di luar kantor Samsat Polrestabes Makassar yang tersedia dengan jadwal yang sudah diatur.

Berikut ini adalah jadwal dan lokasi SIM Keliling Makassar selama bulan Januari 2025 :

Baca Juga  Jokowi Resmikan Jalan dan Jembatan di Aceh Senilai Rp688 Miliar di Aceh

Senin
SIM Keliling Depan Terminal Daya dan Jalan Kartini (Kanre Rong Karebosi) Makassar
Jam 09:00 – 15:00 WITA

Selasa
SIM Keliling Jalan Kartini (Kanre Rong Karebosi) dan Depan Perum Antang Makassar
Jam 09:00 – 15:00 WITA

Rabu
SIM Keliling Depan Terminal Daya dan Jalan Abdul Kadir (SPBU) Makassar
Jam 09:00 – 15:00 WITA

Kamis
SIM Keliling Jalan Kartini (Kanre Rong Karebosi) dan di Depan Perum Antang Makassar
Jam 09:00 – 15:00 WITA

Jumat
SIM Keliling Depan Terminal Daya dan Jalan Kartini (Kanre Rong Karebosi) Makassar
Jam 09:00 – 15:00 WITA

Sabtu
SIM Keliling Jalan Kartini (Kanre Rong Karebosi) dan di Depan Terminal Daya Makassar
Jam 09:00 – 15:00 WITA

Persyaratan pepanjangan SIM

  • Katu Tanda Penduduk (KTP) asli dan Fotokopi – 2 lembar
  • SIM asli dan fotocopi – 2 lembar
  • Hasil tes kesehatan
  • Hasil Tes psikologi
Baca Juga  Kronologi 3 Bocah Perempuan Tewas Tenggelam di Waduk Menongo Lamongan

Tarif SIM PP RI No 76 Tahun 2020
SM – A Rp120.000 (baru) – Rp80.000 (perpanjangan)
SIM – B1 Rp120.000 (baru) – Rp80.000 (perpanjangan)
SIM – B2 Rp120.000 (baru) – Rp80.000 (perpanjangan)
SIM – C Rp100.000 (baru) – Rp75.000 (perpanjangan)
SIM – D Rp50.000 (baru) – Rp30.000 (perpanjangan)
SIM Internasional Rp250.000 (baru) – Rp220.000 (perpanjangan)
Uji Klipeng Rp 50 ribu (baru) – Rp 50.000 (perpanjangan).

Tarif di atas belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi dan asuransi (opsional)
Tes kesehatan sekitar Rp30.000
Tes psikologi sekitar Rp60.000
Asuransi Rp50.000 (opsional).

Persyaratan Kesehatan SIM Pasal 11 ayat 1 Perpol Nomor: 2 Tahun 2023

  1. Persyaratan Kesehatan meliputi
  • Kesehatan jasmani
  • Kesehatan rohani
  1. Kesehatan Rohani meliputi
  • Kemampuan konsentrasi
  • Kecermatan
  • Pengendalian diri
  • Kemampuan penyesuaian diri
  • Stabilitas emosi
  • Ketahanan kerja

Perpanjangan SIM

  1. SIM dapat diperpanjang tanpa keharusan mengikuti ujian:
  • SIM C dan SIM A biasa
  • Melalui SIM Corner/ SIM Keliling
  1. Pemohon mengajukan permohonan kepada satuan pelaksana perbitan SIM
  • Mengisi formulir permohonan
  • KTP
  • SIM yang dimohonkan untuk diperpanjang (SIM lama)
  • Surat keterangan dokter yang menyatakan pemohon dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
  1. Bagi SIM yang telah lewat masa berlakunya 1 tahun harus mengikuti ujian teori dan praktek
Baca Juga  Nangis di Persidangan, Nikita Mirzani Memohon Sidang Tak Dihentikan

Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 hari kerja sejak permohonam perpanjangan diterima secara lengkap, pelaksana penerbitan SIM harus menerbitkan SIM atau menolaknya.

SIM Hilang atau Rusak
Apabila SIM hilang, rusak atau tidak terbaca pemilik SIM dapat mengajukan permohonan penggantian SIM baru.

Pemohon penggantian SIM diajukan kepada satuan pelaksana penerbitan SIM, menggunakan formulir yang telah ditetapkan serta melampirkan:

  • Mengisi formulir permohonan
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat
  • SIM yang dimiliki (SIM rusak)
  • KTP

Dalam jangka selambat-lambatnya 1 hari kerja sejak permohonan perpanjangan diterima secara lengkap, pelaksana penerbitan SIM harus menerbitkan SIM atau menolaknya. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *