News

SIM Keliling Kota Medan Januari 2025, Berikut Jadwal dan Lokasinya

×

SIM Keliling Kota Medan Januari 2025, Berikut Jadwal dan Lokasinya

Sebarkan artikel ini
layanan SIM Keliling
Istimewa

KITAINDONESIASATU.COM – Satlantas Polrestabes Medan memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM Kelling.

Layahanan ini berlokasi di sejumlah tempat terpisah yang mudah diakses oleh masyarakat luas, agar masyarakat dapat dengan mudah menjangkaunya.

Dengan adanya layanan SIM Keliling diharapkan akan mengurangi antrean yang ada di kantor pusat Samsat Satlantas Polrestabes Medan.

Bagi masyarakat Medan yang hendak melakukan perpanjangan SIM bisa melalui layanan SIM Keliling yang tersedia, berikut jadwalnya:

Layanan SIM keliling Satlantas Polrestabes Medan Januari 2025:

  1. SIM Keliling Lapangan Merdeka – Samping Pos Lantas
    Jam 09:00 – 12:00 WIB
  2. SIM Keliling Asia Mega Mas
    Jam 09:00 – 12:00 WIB
  3. SIM Keliling Jl Jamin Ginting – Carrefour
    Jam 09:00 – 12:00 WIB
  4. SIM Keliling Jl Iskandar Muda – Depan RS Vina Estetica
    Jam 09:00 – 12:00 WIB
  5. SIM Keliling Jl William Iskandar – MMTC
    Jam 09:00 – 12:00 WIB

Syarat Perpanjangan SIM

  • SIM asli
  • Fotocopy SIM
  • Fotocopy KTP
  • Surat keterangan sehat
  • Surat hasil tes psikologi.

Biaya perpanjangan SIM
SIM A: Rp80.000
SIM B: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
SIM D: Rp30.000
SIM BI: Rp80.000
SIM CI: Rp75.000
SIM DI: Rp30.000
SIM BII: Rp80.000
SIM CII: Rp75.000
SIM A Umum: Rp80.000
SIM B Umum: Rp80.000
SIM BII Umum: Rp80.000

Harga di atas belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi yang nilainya tidak sama di antara Samsat satu dengan lainnya.

Biaya tes kesehatan berkisar Rp30.000
Biaya psikologi berkisar sekitar Rp60.000.

Seperti kita ketahui untuk perpanjangan di stan SIM keliling biasanya hanya melayani untuk jenis SIM A dan C.

Perpanjangan SIM Mati
Berdasarkan Portal Informasi Indonesia yang dikelola Menkominfo, ada beberapa langkah bagi pengendara jika ingin memperpanjang SIM secara online:

Buka laman https//:sim.korlantas.polri.go.id
Pilih menu pendaftaran SIM online
Pilih – Perpanjangan SIM – pada kolom jenis permohonan
Isi formulir atau data permohonan SIM baru
Masukan kode verifikasi lalu klik – Kirim
Bukti registrasi akan terkirim melalui email
Lakukan pembayaran di ATM, EDS atau teller di seluruh lokasi bank BRI
Datang ke lokasi Satpas/gerai/SIM keliling yang dipilih saat melakukan pendaftaran.
Bawa dokumen persyaratan, bukti pembayaran dan registrasi
Ambil foto dan SIM akan dicetak. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *