News

SIM Keliling Kota Jogja Selama Bulan Februari 2025

×

SIM Keliling Kota Jogja Selama Bulan Februari 2025

Sebarkan artikel ini
SIM KELILING JOGJA
Ilustrasi SIM Keliling Yogyakarta

KITAINDONESIASATU.COM – Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM Keliling Polresta Kota Yogyakarta selama bulan Januari 2025 sudah terjadwal dengan pasti.

Masyarakat Yogyakarta bisa menikmati layanan SIM Keliling yang digelar dengan mudah karena lokasinya di tempat strategis yang mudah dijangkau.

SIM Keliling akan melayani perpanjangan SIM untuk SIM A dan SIM C, sedang untuk SIM B dan yang lain tidak bisa terlayani, namun bisa langsung ke kantor Satpas SIM yang tersedia.

Secara umum layanan SIM keliling di sejumlah lokasi di Kota Yogyakarta dilaksanakan pagi dan malam hari, sehingga memberikan kemudahan bagi yang bekerja.

Baca Juga  Kejar-kejaran Tabrak Lari Hingga Puluhan Km Sidoarjo - Mojokerto Berakhir Adu Banteng

Berikut ini jadwal dan lokasi SIM Keliling di Kota Yogyakarta pada bulan Januari 2025, dengan jadwal sebagai berikut:

Lokasi layanan SIM Yogyakarta Februari 2025

  • Satpas Polresta Yogyakarta
    Senin – Kamis
    Pukul 08.00 – 12.00 WIB

Jumat-Sabtu
pukul 08.00 – 11.00 WIB.

  • SIM Keliling Pakualaman (Simon Palace)
    Senin – Jumat
    pukul 08.00-12.00 WIB.
  • SIM Keliling Malam Minggu Alkid (SIM Mami)
    Sabtu Malam
    pukul 19.00 – 21.00 WIB.
  • Drive Thru (Sijidtu) dan Mall Pelayanan Publik (MPP) Balikota Yogyakarta
    Senin – Jumat
    Pukul 08.00 – 12.00 WIB.
Baca Juga  Samsat Keliling Kota Surabaya Hari ini Kamis, 17 Juli 2025 Buka Sore Hingga Malam

Syarat Perpanjangan SIM

  1. Membawa KTP dan SIM asli
  2. Membawa foto copy KTP
  3. Membawa foto copy SIM yang akan diperpanjang
  4. Hasil tes kesehatan
  5. Hasil tes psikologi
  6. Bukti kepesertaan JKN BPJS Kesehatan.

Biaya perpanjangan SIM
SIM A: Rp80.000
SIM B: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
SIM D: Rp30.000
SIM BI: Rp80.000
SIM CI: Rp75.000
SIM DI: Rp30.000
SIM BII: Rp80.000
SIM CII: Rp75.000
SIM A Umum: Rp80.000
SIM B Umum: Rp80.000
SIM BII Umum: Rp80.000

Khusus untuk SIM yang tidak bisa terlayani di SIM Keliling bisa langsung datang ke Satpas SIM yang tersedia di kantor Samsat setempat dengan harga seperti tercantum di atas.

Baca Juga  Duduk Perkara Kasus Rudapaksa Dokter PPDS Unpad Priguna Anugerah Pratama, Apa yang Perlu Diketahui?

Sementara biaya perpanjangan sim di atas belum termasuk biaya tambahan lain seperti Tes Kesehatan dan Tes Psikologi.

Adapun biaya tes Kesehatan secara umum dapat diketahui dengan biaya sebesar berkisar antara Rp50 ribu-an untuk tes kesehatan dan Rp75 ribu-an untuk psikologi dan asuransi Rp50 ribu (opsional).

Tes kesehatan Rp50.000
Tes psikologi Rp75.000

Disklaimer: Jadwal tempat dan biaya sewaktu-waktu bisa berubah, sesuai ketentuan resmi yang sudah ditetapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *