KITAINDONESIASATU.COM-Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada Selasa (10/12/2024). Ada lima lokasi gerai SIM keliling yang dibuka pada hari ini. Polda Metro Jaya melalui akun Instagram @tmcpoldametro menjelaskan layanan SIM ini tersedia pukul 08.00-14.00 WIB.
Berikut lokasi perpanjangan SIM keliling:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Mall Ciputra
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Pemohon perpanjangan SIM di gerai ini harus menyiapkan KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Berikut beberapa syarat perpanjangan:
1. Membawa fotokopi E-KTP
2. Membawa surat keterangan sehat dari dokter
3. Membawa hasil tes kesehatan rohani (psikologi)
4. Dinyatakan lulus uji teori SIM
5. Dinyatakan lulus uji praktik SIM


