News

SIM Keliling di Kabupaten Tangerang

×

SIM Keliling di Kabupaten Tangerang

Sebarkan artikel ini
layanan sim keliling2
Istimewa

KITAINDONESIASATU.COM-Warga Kabupaten Tangerang semakin dimudahkan dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C melalui layanan SIM Keliling. Layanan ini hadir di beberapa tempat untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat tanpa harus datang langsung ke Satpas SIM. Biaya perpanjangan SIM A Rp 80.000 dan SIM C 75.000.

Syarat Perpanjanga SIM:

  1. Fotokopi e-KTP.
  2. SIM lama yang masih berlaku.
  3. Surat keterangan sehat dari dokter.
  4. Surat keterangan psikologi.

Lokasi Layanan SIM Keliling hari Rabu, 26 Maret 2025 mulai pukul 08.00-14.00:

  1. Pospol  Telaga Bestari   
  2. Lobby Timur Mal Ciputra Citra Raya Cikupa
Baca Juga  Layanan SIM Keliling Wilayah Serang Hari Senin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *