KITAINDONESIASATU.COM – Satlantas Polres Gresik memberikan pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Gresik keliling di sejumlah lokasi wilayah di Kabupaten Gresik.
Layananan digelar setiap kerja Senin hingga Sabtu pada di 6 lokasi berbeda-beda yang tersebar di lokasi strategis dan mudah terjangkau bagi masyarakat Gresik.
Untuk layanan SIM Keliling ini hanya khusus untuk memberikan pelayanan perpanjangan SIM A dan SIM C saja dengan status SIM lama masih berlaku.
Di dalam layanan tidak menerbitkan pembuatan SIM baru dan juga tidak bisa memperpanjang SIM yang sudah habis masa berlakunya.
SIM yang sudah mati atau habis masa berlakunya tetap harus mengurus dari awal seperti mengurus sim baru di kantor Satpas Satlantas, Polres Gresik setiap hari kerja.
Berikut jadwal layanan SIM Keliling dan SKCK Kabupaten Gresik selama minggu ini:
- Senin, 2 Maret 2026
Alun – Alun Gresik - Selasa, 3 Maret 2026
Pasar PPS Desa Suci, Kecamatan Manyar - Rabu, 4 Maret 2026
Alun – Alun Gresik - Kamis, 5 Maret 2026
Super Indo Greenland – Jl Raya Laban Menganti - Jumat, 6 Maret 2026
Alun – Alun Sidayu - Sabtu, 7 Maret 2026
Gressmall
Untuk pelaksanaan waktu buka
Senin – Kamis pukul 08.00 – 12.00 WIB.
Jumat – Sabtu pukul 08.00 – 11.00 WIB
Fasilitas SIM Keliling
Tes Kesehatan
Tes Psikologi
Syarat Perpanjangan SIM
- SIM asli masih berlaku
- Fotocopy SIM – 3 lembar
- Fotocopy KTP – 3 lembar
- Surat keterangan sehat
- Surat hasil tes psikologi
Biaya perpanjangan SIM
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Harga di atas belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi yang nilainya tidak sama di antara Samsat satu dengan lainnya.
Tarif tes kesehatan Rp50.000
Tarif biaya psiko tes per 2 Juni 2025, sebagai berikut:
SIM A – Rp125 ribu
SIM B – Rp125 ribu
SIM C – Rp125 ribu
SIM A+C – Rp175 ribu
SIM B+C – Rp175 ribu
Seperti kita ketahui untuk perpanjangan di stan SIM keliling biasanya hanya melayani untuk jenis SIM A dan C.
Syarat umum membuat SKCK bagi WNI
- Bukti registrasi online dan bukti pembayaran – 1 lembar
- Fotokopi KTP & Asli 1 lember
- Fotokopi Kartu Keluarga, Akte/ijazah, JKN/BPJS Kesehatan – 1 lembar
- Pas foto berwarna 4×6 background merah – sebanyak 3 lembar.
Selain itu, pemohon perlu mengisi formulir, mengambil sidik jari, dan membayar biaya resmi sebesar Rp30.000.
Regristasi online melalui aplikasi Polri SUPERAPPS atau secara offline di loket pelayanan SKCK. **


