KITAINDONESIASATU.COM-Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini makin banyak bentuknya. Selain bisa lewat online maupun offline ke Satpas SIM, masyarakat yang ingin memperpanjang juga dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.
SIM Keliling hanya dapat memberikan layanan perpanjangan saja.
Berikut pelayanan SIM Keliling hari Sabtu (7 Desember 2024) Bedeboba (Bekasi, Depok, Bogor, dan Bandung):
Bekasi: Revo Town Bekasi (08.00-10.00) dan Kantor Kecamatan Bekasi Barat (08.00-10.00)
Depok: Pos Lantas Bambu Kuning, Jl Kampung Sawah, Bojong Gede (07.30-11.30) dan Margo City, Margonda (10.00-16.30)
Bogor: Yamaha Mekar Cibinong (09.00-12.00), McD Sukahati 20.00), dan Plasa Jambu Dua (08.00-10.00)
Kota Bandung: Dago Plaza dan ITC Kebon Kelapa (09.00-12.00)
Kabupaten Bandung: Toserba Borma Ketapang (08.00-11.00)


