KITAINDONESIASATU.COM-Warga Kota/Kabupaten Bogor dimudahkan dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C melalui layanan SIM Keliling.
Layanan ini hadir di beberapa wilayah untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat tanpa harus datang langsung ke Satpas SIM.
Sedangkan biaya perpanjangan SIM A Rp 80.000 dan SIM C 75.000.
Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling hari Senin, 3 Februari 2025
Mall BTM pukul 08.00-10.00
Pos Polisi Gadog pukul 09.00-13.00
Syarat Perpanjanga SIM:
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi


