KITAINDONESIASATU.COM – Berikut ini layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Satpas Polresta Banyuwangi yang digelar pekan ini bulan Maret 2026.
Layanan SIM Keliling ini hanya khusus untuk perpanjangan SIM A dan C saja yang bisa diakses secara mudah cepat tidak harus mengantre di kantor Samsat Banyuwangi.
Pelayanan perpanjangan SIM kali ini tidak seperti biasanya karena suasana cuti bersama hingga libur Lebaran 2026, oleh karena itu layanan SIM kembali dibuka pada 15 Maret 2026.
Bagai pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama libur panjang Nyepi – Lebaran dapat melakukan proses perpanjangan pada periode tanggal 15 Maret 2026.
Berikut layanan SIM Keliling Polres Banyuwangi Maret 2026:
18-19 Maret 2026 – Libur Nyepi
20-24 Maret 2026 – Libur Idul Fitri
25 Maret 2026 – Buka kembali
Jam layanan dibuka mulai pukul 08.00 – 11.00 WIB.
Persyaratan perpanjangan SIM :
- SIM asli masih berlaku
- Fotokopi KTP 3 lembar
- Fotokopi KTP 3 lembar
- Surat keterangan sehat
- Surat hasil tes psikologi
Fasilitas layanan SIM :
Tes kesehatan
Tes psikologi
Informasi biaya penerbitan SIM PP 50/2010 :
SIM A
– Perpanjang SIM A: Rp 80.000
– Perpanjang SIM C: Rp 75.000
Biaya di atas belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi, jika diperlukan dalam perpanjangan dan pengurusan SIM baru.
Untuk biaya tes kesehatan sekitar Rp75.000
Untuk biaya tes psikologi sekitar Rp100.000
Catatan:
Layanan ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.
Tidak melayani penerbitan SIM baru.
Pastikan seluruh dokumen yang diperlukan telah disiapkan untuk kelancaran proses perpanjangan. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM Anda dengan mudah dan efisien. **

