KITAINDOMESIASATU.COM – SIM dan SAMSAT Keliling hadir di Sidoarjo dan Surabaya sudah terjadi dibeberapa lokasi pada 20 Januari 2025.
Merupakan layanan jemput bola menggunakan kendaraan dilokasi strategis mudah dijangkau untuk perpanjangan SIM dan membayar Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB tahunan.
Berikut layanan SIM dan Samsat Keling di wilayah Sidoarjo dan Surabaya yang memberikan layanan dalam pembayarana PKB tahun serta perpanjangan SIM.
Menurut akun instagram RTMCJatim @rtmcjatim menyebutkan beberapa layanan untuk mempermudah masyarakat dari program Mahameru Lantas Polda Jatim dengan jadwal sebagai berikut:
Berikut jadwal dan tempat SIM dan SAMSAT Keliling, 20 Januari 2025:
- SIM Keliling Sidoarjo
SIM Kelilig Lippo Plaza Sidoarjo
Pukul 08:00-12:00 WIB
SIM Keliling Ramayana Krian Sidoarjo
Pukul 08:00-12:00 WIB
SIM Keliling Ruko Pondok Tjandra Waru, Sidoarjo
Pukul 08:00-12:00 WIB
Dilokasi tersebut hanya melayani perpanjangan SIM A dan C
- SAMSAT Keliling Sidoarjo
SAMSAT Keliling Kelurahan Kepadangan Tulangan
Pukul 08:00-12:00 WIB
SAMSAT Keliling Terminal Porong
Pukul 08:00-12:00 WIB
SAMSAT Keliling Ruko Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo
Pukul 08:00-12:00 WIB
SAMSAT Keliling Surabaya
Samsat Keliling Stadion Tambaksari
Pukul 08:00-12:00 WIB
Samsat Keliling Mulyosari
Pukul 08:00-12:00 WIB
Samsat Keliling Taman Bungkul
Pukul 08:00-12:00 WIB
Samsat Keliling Wiyung Pujasera Perum Taman Pondok Indah
Pukul 08:00-12:00 WIB
Samsat Keliling Pasar Simo
Pukul 08:00-12:00 WIB
Samsat Keliling Lidah Witan
Pukul 08:00-12:00 WIB
Samsat Keliling THR Surabaya
Pukul 08:00-12:00 WIB
Samsat Keliling Depan Samsat Tandes
Pukul 05:00-17:00 WIB
Samsat Keliling Induk Malam
Pukul 18:00-20:00 WIB
Samsat Keliling Kantor UPTD Jl A Yani Surabaya
Pukul 16:00-19:00 WIB
Syarat Perpanjangan SIM
- KTP asli setempat atau dokumen imigrasi bagi WNA
- SIM lama
- Surat keterangan kesehatan jasmani dari dokter
- Surat keterangan kesehatan rohani dari Biro Psikologi
Biaya Perpanjangan SIM
SIM A : Rp80.000
SIM C : Rp75.000
SIM A Umum : Rp80.000
SIM B I/Umum : Rp80.000
SIM B II/Umum : Rp80.000
SIM D : Rp30.000
Besaran tarif tersebut belum termasuk biaya tambahan untuk:
- Tes kesehatan sekitar : Rp35.000-Rp50.000
- Tes psikologi sekitar : Rp50.000-Rp75.000.
Persyaratan Perpanjangan STNK:
- KTP asli
- STNK asli
Catatan Penting:
Layanan ini hanya untuk perpanjangan STNK.
Tidak melayani penerbitan STNK baru.
Pastikan seluruh dokumen yang diperlukan telah disiapkan untuk kelancaran proses perpanjangan STNK Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memperpanjang STNK dengan mudah dan praktis. **



