KITAINDONESIASATU.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan menyatakan komitmennya untuk mematuhi proses hukum dan bersikap kooperatif setelah Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, ditetapkan sebagai tersangka.
“PDI Perjuangan dan Sekjen DPP PDI Perjuangan telah dan akan terus mematuhi proses hukum serta bersikap kooperatif,” kata Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024.
Ronny menegaskan bahwa PDIP adalah partai yang lahir untuk mewujudkan cita-cita demokrasi berdasarkan prinsip negara hukum yang adil dan transparan.
Namun, pihaknya menilai bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka sarat dengan politisasi hukum.
“Penetapan Sekjen DPP PDIP ini mengonfirmasi pernyataan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, pada 12 Desember 2024 bahwa PDIP akan diacak-acak menjelang Kongres VI,” ujarnya.
Ronny menjelaskan bahwa pemanggilan Hasto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimulai sejak ia bersikap kritis terhadap kondisi demokrasi di Indonesia.
Penetapan tersangka ini juga terjadi setelah PDIP memecat tiga kadernya, yaitu Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution.
Ronny menyebutkan bahwa kasus suap Harun Masiku kepada mantan anggota KPU RI, Wahyu Setiawan, sebenarnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Selama proses persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi, tidak ada bukti yang mengaitkan Hasto dengan kasus tersebut.
DPP PDIP mencurigai bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka dalam dugaan suap dan perintangan penyidikan merupakan bentuk kriminalisasi dan politisasi hukum.
Menurut Ronny, ada tiga indikasi yang mendukung dugaan tersebut.
Indikasi pertama adalah pembentukan opini publik secara terus-menerus yang mengangkat isu Harun Masiku melalui aksi demonstrasi di KPK dan narasi di media sosial yang diduga dimobilisasi oleh pihak tertentu.
Indikasi kedua adalah serangan terhadap pribadi Hasto Kristiyanto melalui framing negatif dan pembunuhan karakter.
Indikasi ketiga adalah pembocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), yang seharusnya bersifat rahasia, kepada media atau publik sebelum surat tersebut diterima oleh Hasto.
Ronny menyatakan bahwa pihaknya menduga langkah tersebut merupakan upaya untuk menciptakan kondisi yang menguntungkan pihak tertentu demi menarik simpati publik, dan ia menambahkan bahwa hal tersebut dapat dinilai langsung oleh masyarakat.
KPK sebelumnya menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku terhadap Wahyu Setiawan dan dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus tersebut.- ***



