KITAINDONESIASATU.COM – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, kini telah resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Kebebasan itu mulai berlaku sejak Sabtu, 16 Agustus 2025, setelah ia mendapat pemotongan masa hukuman melalui peninjauan kembali (PK).
Meski demikian, Novanto tetap diwajibkan melakukan lapor rutin di Badan Pemasyarakatan (Bapas).
Kasus Korupsi e-KTP
Setya Novanto merupakan terpidana kasus korupsi terkait penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP.
Pada 2018, ia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis itu dijatuhkan karena pelanggaran Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Novanto terbukti menyalahgunakan jabatan dan kedudukannya sebagai anggota DPR sekaligus Ketua Fraksi Golkar. Berdasarkan hasil penyidikan, ia menerima uang sebesar USD 7,3 juta. Rinciannya, USD 3,5 juta melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, USD 1,8 juta, dan USD 2 juta melalui perusahaan milik Made Oka Masagung.
Selain itu, hakim juga meyakini Novanto menerima satu jam tangan merek Richard Mille senilai USD 135 ribu.




