KITAINDONESIASATU.COM – Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menanggapi kabar bebas bersyarat yang diterima mantan Ketua DPR RI sekaligus terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto. Ia menilai keputusan ini kemungkinan akan dianggap kurang adil oleh sebagian masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa pembebasan bersyarat tetap merupakan prosedur hukum yang harus dijalankan.
“Bebas bersyarat bagian dari sistem hukum pidana yang ada, prosedur itu harus dijalankan, meskipun saya yakin ada yang merasa kurang adil,” ujar Setyo pada Selasa, 19 Agustus 2025.
Kepastian bebas bersyarat bagi Setnov disampaikan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Berdasarkan hasil Peninjauan Kembali (PK), ia menyebut bahwa hak pembebasan bersyarat Setnov seharusnya sudah berlaku sejak 25 Juli lalu.
“Iya karena sudah melalui proses asesmen dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” kata Agus di kompleks Istana Kepresidenan, Minggu, 17 Agustus 2025.
Agus juga menegaskan bahwa Setnov tidak dikenai kewajiban lapor setelah keluar dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, karena semua kewajiban finansial, termasuk denda, telah dilunasi.
“Enggak ada karena kan denda subsider sudah dibayar,” ujarnya.
Landasan utama pembebasan bersyarat ini adalah putusan PK dari Mahkamah Agung yang mengurangi masa hukuman Setnov dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan. Dengan pengurangan ini, Setnov dinyatakan memenuhi syarat administratif maupun substantif untuk memperoleh bebas bersyarat lebih cepat.
Sebagai catatan, kasus korupsi pengadaan e-KTP yang melibatkan Setya Novanto telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 2,3 triliun.


