KITAINDONESIASATU.COM – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, akhirnya bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat. Kebebasan ini diberikan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya.
Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, membenarkan hal tersebut. “Iya benar, bebas kemarin,” ujarnya pada Sabtu, 16 Agustus 2025. Ia menambahkan, “Peninjauan kembalinya dikabulkan dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun.”
Sebelumnya, Setnov divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011–2013. Selain hukuman penjara, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Namun, lewat putusan PK, MA memangkas vonis tersebut menjadi 12 tahun 6 bulan penjara. Pidana denda juga diubah menjadi Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Dengan pemangkasan hukuman ini, Setnov dinyatakan sudah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk memperoleh pembebasan bersyarat.



