News

Setelah Presidential Threshold, Parliamentary Threshold Berpeluang Dihapus

×

Setelah Presidential Threshold, Parliamentary Threshold Berpeluang Dihapus

Sebarkan artikel ini
FotoJet 6 7
Menko Kumham Imipas,, Yusril Ihza Mahendra.

KITAINDONESIASATU.COM – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi membatalkan ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar empat persen suara nasional.

“Setelah keputusan mengenai pembatalan presidential threshold, sangat mungkin MK juga akan membatalkan parliamentary threshold yang selama ini menjadi perdebatan di kalangan partai politik,” ujar Yusril, dikutip dari Antara pada Selasa, 14 Januari 2025.

Menurut Yusril, keputusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen memiliki dampak signifikan terhadap aturan parliamentary threshold.

Baca Juga  Mediasi Gagal, Kasus Lisa Mariana dan Ridwan Kamil Berlanjut ke Pengadilan

Keputusan tersebut, lanjutnya, memberikan peluang baru bagi partai politik untuk berkembang dalam sistem demokrasi Indonesia yang lebih inklusif.

“Hal ini setidaknya memberi harapan bagi partai politik, termasuk Partai Bulan Bintang (PBB), untuk memiliki wakil rakyat di DPR RI,” tambahnya.

Setelah putusan MK itu, Yusril menyebut bahwa pemerintah akan merumuskan norma hukum baru di bidang politik berdasarkan panduan dari keputusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Norma tersebut nantinya akan diterapkan dalam pemilu legislatif maupun pemilu presiden, tanpa lagi mencantumkan aturan terkait ambang batas.

Baca Juga  Layanan SIM Keliling Sidoarjo Hari ini Senin, 21 Juli 2025 Disiapkan Tiga Lokasi

“Pemerintah, dengan sikap yang besar hati, tentu harus menghormati dan melaksanakan putusan MK ini,” ungkap Yusril.

Ia juga menambahkan bahwa lima panduan atau “rekayasa konstitusional” (constitutional engineering) yang dirumuskan dari putusan MK akan menjadi pedoman ke depan.

Di sisi lain, Yusril mengemukakan pandangannya mengenai pengaturan fraksi di DPR. Menurutnya, partai yang memperoleh kursi sedikit dapat membentuk fraksi gabungan dengan partai lain.- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *