Oleh karena itu, Kejagung menitipkannya ke Kementerian BUMN. Kementerian BUMN (Badan Usaha Milik Negara) kemudian akan menyerahkan pengelolaan 221.000 hektare lahan sawit kepada perusahaan milik negara, yakni PT Agrinas Palma Nusantara (APN).
Febrie memastikan BB yang dititipkan dalam kondisi baik, sebagaimana hasil dari koordinasi dan upaya serius Kejagung yang didukung kementerian dan pihak terkait, termasuk satuan tugas penertiban kawasan hutan (satgas PKH).
Dijelaskan oleh Febrie bahwa 221.000 hektare lahan sawit tersebut disita dari sembilan korporasi yang tergabung di PT Duta Palma Group karena terlibat kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tujuh bidang tanah seluas 43.824,52 hektare di antaranya berlokasi di Riau dan 21 bidang tanah perkebunan sawit lainnya seluas 137.626,01 hektare tersebar di Kalimantan Barat.
Tujuh dari sembilan korporasi yang terlibat dugaan korupsi dan TPPU di PT Duta Palma Group telah dilakukan penyerahan tersangka dari penyidik kepada penuntut umum, sementara dua korporasi lainnya masih dalam penyidikan. (Aris MP/aps)



