KITAINDONESIASATU.COM – Setelah Menteri BUMN Erick Thohir bertemu dengan Jaksa Agung RI Burhanuddin St beberapa waktu lalu, akhirnya lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Duta Palma Group diserahkan ke negara.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menitipkan 221.868,421 hektare lahan perkebunan kelapa sawit yang disita dari PT Duta Palma Group kepada pihak Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) demi menjaga keberlangsungan bisnis dan kondisi pekerja.
“Kejagung ingin kebun sawit sitaan itu tetap dikelola dengan baik selama proses hukum yang membutuhkan waktu lama,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan, pada Senin (10/3/2025) di Jakarta.
Dia katakan, proses hukum masih lama untuk inkracht (berkekuatan hukum tetap) dan pihaknya tidak ingin kualitas BB (barang bukti) merosot.
“Kami juga tidak mau ada hal-hal yang di luar keinginan Kejagung yang nantinya akan dilakukan
oleh manajemen Duta Palma menyangkut status barang bukti itu,” ujar Febrie.
Serta, katanya, jangan sampai ada ketidakpastian terhadap para pekerja di sana yang berjumlah ribuan orang.
Menurut dia, Kejagung menginginkan barang bukti lahan perkebunan kelapa sawit itu tetap berjalan keberlangsungannya, baik dari sisi bisnis, hubungan kerja, produktivitas, maupun keamanan.
Febrie menyebut barang bukti tersebut merupakan instrumen penting dalam penegakan hukum yang berimplikasi ke berbagai hal, sementara Kejagung memiliki keterbatasan dalam mengelolanya.



