News

SETARA Kecam Penggerebekan Narkoba oleh TNI di Bima

×

SETARA Kecam Penggerebekan Narkoba oleh TNI di Bima

Sebarkan artikel ini
sabu
Ilustrasi barang bukti sabu. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – SETARA Institute for Democracy and Peace mengecam keras tindakan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang melakukan penggerebekan kasus peredaran narkoba di Bima, Nusa Tenggara Barat. Organisasi yang bergerak di bidang demokrasi dan hak asasi manusia ini menilai tindakan tersebut melampaui batas kewenangan TNI dan melanggar hukum.

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menyatakan bahwa penindakan tindak pidana narkoba adalah wewenang pihak kepolisian. Keterlibatan TNI dalam penggerebekan tersebut dinilai sebagai bentuk tindakan di luar fungsi dan tugas pokok TNI sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Tindakan penggerebekan yang dilakukan oleh TNI jelas melanggar hukum. Ini bukan ranah mereka. Kewenangan penangkapan, penyelidikan, dan penyidikan tindak pidana adalah domain kepolisian,” ujar Hendardi Kamis (8/5/2025).

Hendardi mendesak Presiden p sebagai Panglima Tertinggi TNI untuk memberikan teguran keras kepada Panglima TNI agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Menurutnya, tindakan TNI yang keluar dari kewenangannya dapat menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum dan supremasi sipil di Indonesia.

Menanggapi hal ini, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto menjelaskan bahwa tindakan anggota TNI tersebut merupakan respons awal terhadap tindak pidana yang tertangkap tangan. Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum selanjutnya akan tetap diserahkan kepada pihak kepolisian jika pelaku merupakan warga sipil.

Kendati demikian, SETARA Institute tetap berpandangan bahwa alasan tertangkap tangan tidak serta merta melegitimasi tindakan penggerebekan oleh TNI. Mereka menekankan pentingnya penegakan hukum yang sesuai dengan prosedur dan kewenangan masing-masing institusi.

Dalam penggerebekan yang dilakukan TNI diamankan tiga orang serta barang bukti 36 gram sabu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *