KITAINDONESISATU.COM – Seorang warga Pamulang Barat, Tangerang Selatan, Yonih (62), meninggal dunia setelah mengantre untuk membeli elpiji 3 kg di pangkalan resmi pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.
Antrean panjang terjadi akibat kebijakan pemerintah yang melarang pengecer menjual elpiji 3 kg, sehingga masyarakat hanya bisa membelinya di pangkalan resmi sejak Sabtu (1/2/2025).
Yonih sempat dilarikan ke RS Pamulang karena kondisinya melemah, tetapi nyawanya tidak tertolong.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyampaikan permintaan maaf atas insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menata distribusi elpiji 3 kg agar tepat sasaran.
BACA JUGA : Sah !Pemerintah Kembali Fungsikan Pengecer Gas LPG 3 Kg Setelah Diprotes dan Jatuh Korban
“Kami pemerintah pertama memohon maaf kalau ini terjadi, karena ini semata-mata kami lakukan untuk penataan,” kata Bahlil saat melakukan sidak di salah satu pangkalan resmi di Jakarta Barat, Selasa (4/2/2025).
Resmi Dibatalkan Prabowo
Namun, setelah tiga hari diberlakukan, pemerintah akhirnya kembali mengizinkan pengecer menjual gas subsidi mulai Selasa (4/2/2025).
Presiden Prabowo Subianto memerintah Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia agar menghentikan penjualan gas LPG 3 Kg melalui pangkalan.
Instruksi Prabowo itu, disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dalam unggahannya di Akun X pribadinya, @/bang_dasco.
“Presiden Prabowo telah menginstruksikan kembali pengecer berjualan gas LPG 3 Kg sambil menertibkan pengecer jadi agen sub pangkalan secara parsial,” tulis Sufmi Dasco Ahmad
“Kemudian memproses administrasi dan lain-lain, agar pengecer sebagai agen sub pangkalan harga LPG yang akan dijual ke masyarakat tidak terlalu mahal,” lanjutnya.
Pangkalan LPG 3 kg Tetap Harus Terdaftar
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi tetap menghimbau masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai sub-pangkalan resmi melalui aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP).
Pendaftaran sebagai sub-pangkalan merupakan upaya pemerintah untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
BACA JUGA : 5 Fakta Kebijakan Elpiji 3 Kg Dijual Hanya di Agen Resmi Susahkan Rakyat
“Dengan terdaftar resmi di aplikasi MAP sebagai subpangkalan, maka harga di tingkat konsumen bisa terjaga. Begitu pula distribusi elpiji 3 kg bisa disalurkan ke tangan rakyat yang benar-benar berhak mendapatkannya,” jelas Hasan pada Selasa (4/2/2025).


