News

Semua Personil Pendamping Desa Dievaluasi

×

Semua Personil Pendamping Desa Dievaluasi

Sebarkan artikel ini
pendamping desa
Pendamping desa Ist

KITAINDONESIASATU.COM-Menteri Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal (PDT) Yandri Susanto memberikan pernyataan tegas terkait kinerja pendamping desa di seluruh Indonesia.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan profesionalisme dalam pengelolaan desa dan mendorong optimalisasi potensi yang ada. “Pendamping desa, mulai dari level lapangan hingga tingkat kabupaten, semuanya kita evaluasi. Kalau kinerjanya baik, tentu akan kita pertahankan. Namun, yang tidak sesuai harapan akan kita ganti,” ujar Yandri saat berada di Serang, Banten, kemarin.

Kemendes PDT membuka ruang bagi desa dan pemerintah daerah untuk melaporkan pendamping desa yang dinilai memiliki kinerja buruk. Dengan laporan tersebut, kementerian dapat mengambil tindakan tegas, termasuk pemberhentian pendamping yang bermasalah.

Yandri juga menekankan pentingnya menjaga integritas dalam pengelolaan desa. Ia mengingatkan bahwa tidak boleh ada pungutan liar atau jual beli jabatan, baik di tingkat eselon I, II, III, maupun dalam proses rekrutmen pendamping desa.

“Kalau ada oknum yang meminta uang dari pendamping desa, jangan ragu untuk melaporkannya ke polisi. Bahkan, kalau perlu jebak saja mereka,” tegasnya.

Yandri juga memastikan tidak ada “setoran” kepada pihak tertentu, termasuk kepada orang-orang di lingkaran menteri. Langkah ini diambil untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Kemendes PDT.

Menurut Yandri, jumlah pendamping desa yang akan dievaluasi sangat besar, mencapai ribuan di seluruh Indonesia. Namun, angka pasti yang akan diganti masih dalam proses peninjauan. “Evaluasi ini dilakukan agar desa bisa dikelola lebih baik. Pendamping yang profesional diharapkan mampu menggali potensi desa secara maksimal,” katanya.

Dengan langkah ini, Kemendes PDT berharap tercipta tata kelola desa yang lebih baik, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. Desa di Indonesia diharapkan dapat tumbuh menjadi pusat pembangunan yang berkelanjutan dan memberdayakan masyarakat.

Pendamping desa ini dibentuk oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) guna mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Desa.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023, pendamping desa bertugas di tingkat kecamatan dengan jenjang tingkatan tenaga terampil pelaksana.

Pendamping desa dibantu oleh pendamping lokal desa (PLD) yang berkedudukan langsung di desa dengan jenjang tingkatan tenaga terampil pemula.

Gaji pendamping desa

  • Honorium: mulai dari Rp2.052.000 hingga Rp4.861.000
  • Biaya bantuan operasional: mulai dari Rp1.252.800 hingga Rp2.281.480.

Gaji pendamping loka desa (PLD)

Biaya bantuan operasional: mulai dari Rp377.000 hingga Rp979.000.

Honorium: mulai dari Rp1.382.000 hingga Rp2.393.000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *