Sebelumnya diberitakan, KPK telah menyetorkan uang rampasan sebesar Rp 37,4 miliar ke kas negara dari perkara korupsi jalan di Bengkalis.
“Dana tersebut dirampas terpidana eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis M Nasir dalam perkara korupsi jalan di Bengkalis,” ucap jaksa eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu dalam keterangan tertulis, pada Rabu (23/10/2024).
Dia katakan, KPK menyetorkan uang rampasan senilai Rp 37.492.700.000 ke kas negara, yakni kepada PNBP (penerimaan negara bukan pajak).
Hal tersebut, katanya, berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 56/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr tanggal 19 September 2024 atas nama M Nasir.
Penyerahan uang itu, katanya, dilakukan pada Rabu di mana nilai tersebut berasal dari perkara korupsi pada proyek multiyears peningkatan jalan lingkar di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015. (Aris MP)



