KITAINDONESIASATU.COM -Sejumlah gugatan terkait Pilkada 2024, khususnya pemilihan wali kota dan wakil wali kota, telah masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satunya adalah gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah, terkait diskualifikasi paslon mereka dalam Pilkada Banjarbaru 2024.
Selain pasangan Aditya-Said dari Kota Banjarbaru Kalsel, ada tiga penggugat lainnya yang juga mengajukan perkara terkait Pilkada Banjarbaru.
Berikut adalah daftar penggugat dan perkara yang mereka ajukan ke MK:
-Muhammad Arifin – terkait diskualifikasi paslon.
-Udiansyah dan Abd. Karim – terkait diskualifikasi paslon.
-Hamdan Eko Benyamine, Hudan Nur, Sandi Firly dkk – terkait kemenangan 100 persen dan diskualifikasi paslon.
-Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah – terkait diskualifikasi paslon.
Perkara ini adalah bagian dari total 18 perkara yang telah diterima oleh MK terkait perselisihan hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota dalam Pilkada Serentak 2024.


