KITAINDONESIASATU.COM – Sejumlah alat peraga kampanye (APK) di wilayah Kecamatan Mustika Jaya, milik Pasangan Calon Walikota Bekasi nomor urut 1, Heri Koswara-Sholihin diduga dirusak orang tak dikenal.
Rusaknya sejumlah alat peraga milik pasangan Heri Koswara – Sholihin itu dipertanyakan oleh Tim Advokasi dan Hukum Pemenangan Heri Koswara-Sholihin, Shalih Mangara Sitompul.
Menurutnya, pihaknya akan segera melaporkan kejadian tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi.
Shalih juga menyampaikan, saat ini pihaknya pun masih terus mengumpulkan beberapa barang bukti pendukung laporannya nanti dan nantinya akan diserahkan ke Bawaslu Kota Bekasi.
“Menanggapi adanya perusakan alat peraga kampanye Paslon 01 Heri-Sholihin, kami akan mengumpulkan bukti untuk selanjutnya melaporkan hal yang merugikan pasangan calon yang kami usung ini kepada Bawaslu,” jelas Shalih, Selasa 08 Oktober 2024.
Shalih menegaskan, seluruh komponen pelaksanaan Pilkada 2024 harus mengikuti Pasal 280 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Dimana, seluruh pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang merusak dan menghilangkan APK peserta pemilu.
“Sehingga, apabila ada pihak yang dengan sengaja merusak APK, dapat terancam hukuman pidana. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 521 UU Pemilu. Yakni pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta,” tegasnya..
Ditempat berbeda, Komisioner Bidang Pengawasan pada Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya hingga saat ini belum menerima laporan yang rencananya dilayangkan oleh Tim Advokasi dan Hukum Pemenangan Heri Koswara-Sholihin.



