News

Sebanyak 1.467 Bakal Pasangan Calon Telah Daftarkan Diri Untuk Ikuti Pilkada Serentak 2024, Ini Penjelasan KPU

×

Sebanyak 1.467 Bakal Pasangan Calon Telah Daftarkan Diri Untuk Ikuti Pilkada Serentak 2024, Ini Penjelasan KPU

Sebarkan artikel ini
Sebanyak 1.467 bakal pasangan calon hingga saat ini tercatat telah mendaftarkan diri untuk mengikuti Pilkada Serentak tahun 2024.
Ilustrasi Logo KPU. (dok. KPU)

Ambil Cuti

Sebelumnya, KPU kembali mengingatkan para menteri dan kepala daerah petahana yang maju pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 harus mengambil cuti dari sejak pendaftaran hingga masa kampanye.

“Menteri yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah itu harus cuti,” kata Idham.

Selain menteri, bakal calon kepala daerah dari petahana (kepala daerah sedang menjabat) juga harus mengajukan cuti mulai pendaftaran hingga masa kampanye selama 60 hari.

BACA JUGA: 1.035 Personel Polri, Amankan Pendaftaran Pilkada di KPU DKI Jakarta

Hal itu, menurut Idham, sesuai peraturan yang berlaku dan harus ditaati oleh semua kontestan pesta demokrasi lima tahunan sesuai amanat undang-undang.

“Merujuk pada Pasal 70 Ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, di mana calon petahana selama masa kampanye harus cuti di luar tanggungan negara,” tuturnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *