“Ancaman hukuman yang berat menanti tersangka atas perbuatannya yang melanggar hukum dan mengancam kelestarian satwa langka Indonesia,” kata AKP Herman.
Terakhir dia mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi.
Selain melanggar hukum, aktivitas tersebut dapat merusak ekosistem alam dan mengancam kepunahan spesies langka seperti Owa Jawa.***

