News

Satreskrim Polres Tasikmalaya Tangkap CNB saat Hendak Menjual Dua Owa Jawa

×

Satreskrim Polres Tasikmalaya Tangkap CNB saat Hendak Menjual Dua Owa Jawa

Sebarkan artikel ini
Owa Jawa
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap praktik perdagangan satwa langka dan dilindungi Owa Jawa (Freepik)

Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung. Petugas telah memeriksa sejumlah saksi dan sedang menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya.

Barang Bukti Disita, Termasuk Handphone

Barang bukti yang turut diamankan antara lain:

-2 ekor Owa Jawa (1 jantan dan 1 betina)

-1 unit handphone

-1 kotak kayu

-1 kardus tempat pengangkutan satwa

Di Jerat Undang-Undang Konservasi

AKP Herman menyatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 32 Tahun 2024, yaitu Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ia terancam hukuman berat karena terbukti melakukan perdagangan satwa dilindungi secara ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *