Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung. Petugas telah memeriksa sejumlah saksi dan sedang menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya.
Barang Bukti Disita, Termasuk Handphone
Barang bukti yang turut diamankan antara lain:
-2 ekor Owa Jawa (1 jantan dan 1 betina)
-1 unit handphone
-1 kotak kayu
-1 kardus tempat pengangkutan satwa
Di Jerat Undang-Undang Konservasi
AKP Herman menyatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 32 Tahun 2024, yaitu Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ia terancam hukuman berat karena terbukti melakukan perdagangan satwa dilindungi secara ilegal.

