Para tersangka kini dihadapkan pada jeratan hukum berat sesuai Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 60 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.
Polresta Bogor Kota menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran obat keras ilegal dan mengimbau masyarakat untuk turut serta melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba atau obat-obatan terlarang. (Nicko/aps)

