KITAINDONESIASATU.COM– Dalam upaya memberantas peredaran obat keras tanpa izin, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Bogor Kota kembali menorehkan prestasi gemilang. Kali ini, sebanyak 23 kasus berhasil diungkap dengan menahan 27 tersangka.
Tak tanggung-tanggung, sebanyak 110.422 butir obat keras tertentu dan 451 butir psikotropika berhasil diamankan dari berbagai lokasi di kawasan Kota Bogor.
Kasatres Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Dede Hendrawan, mengungkapkan bahwa operasi pengungkapan dilakukan di sejumlah wilayah strategis, seperti Bogor Utara, Bogor Timur, dan Bogor Barat serta Tanah Sareal.
Salah satu pengungkapan terbesar melibatkan tersangka berinisial MI (27) yang ditangkap di sebuah kontrakan di Kecamatan Bogor Tengah. Dari lokasi tersebut, aparat berhasil menyita 65.000 butir obat keras jenis Eximer dan Tramadol.
“MI mengaku memperoleh barang tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat terkait peredaran obat keras dalam jumlah besar. Kami juga menemukan barang bukti lain di dalam kamar kontrakan milik tersangka,” ungkap Kompol Dede Hendrawan dalam keterangan persnya pada Senin 3 Maret 2025.
Tidak hanya itu, dalam operasi lainnya, Satlantas Polresta Bogor Kota berhasil menangkap basah seorang pelaku saat razia kendaraan bermotor. Dalam pemeriksaan, ditemukan 4.800 butir obat keras yang disembunyikan dalam kendaraannya, yang kemudian diserahkan kepada Satres Narkoba untuk penyelidikan lebih lanjut.
Lebih lanjut, penyelidikan di Perumahan KRR, Kecamatan Bogor Barat, berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras yang dibeli dari seorang penjual di Stasiun Pasar Minggu.
Polisi menyita 7.755 butir obat keras yang disembunyikan di sebuah kontrakan di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. Tersangka lain, HJ, mengaku menjual obat keras di warung kecil di Cibeber, Kecamatan Bogor Selatan.
Dengan menyita total 110.422 butir obat keras dan 451 butir psikotropika, pihak kepolisian memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 127.650.000 jiwa dari dampak buruk penyalahgunaan obat.

