KITAINDONESIASATU.COM – Satpol PP Sumsel meminta agar tempat hiburan malam, seperti diskotek, karaoke, dan panti pijat, di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) tutup selama bulan Ramadan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumsel telah menyiapkan surat edaran mengenai penerapan Peraturan Daerah (Perda) selama bulan Ramadhan.
Namun, surat tersebut masih menunggu tanda tangan dari Gubernur Sumsel, Herman Deru, yang tengah mengikuti retret di Magelang.
Kepala Satpol PP Sumsel, Aris Saputra, mengatakan bahwa meski surat edaran resmi belum diterbitkan, pihaknya telah berkoordinasi secara lisan dengan Satpol PP di 17 kabupaten/kota di Sumsel untuk memastikan ketertiban dan kenyamanan selama bulan Ramadhan.
Menurut Aris, berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2017, kegiatan di tempat hiburan seperti diskotek, karaoke, dan panti pijat harus dihentikan sementara selama bulan Ramadhan guna menghormati umat Islam yang berpuasa.
“Sesuai kebijakan tahun-tahun sebelumnya, tempat hiburan diimbau untuk menghentikan aktivitas mereka selama bulan Ramadhan,” katanya.
Untuk rumah makan, Aris memperbolehkan mereka tetap buka, namun dengan memperhatikan etika dan sensitivitas, seperti menutup etalase agar tidak terlalu mencolok. (dimas/aps)


