KITAINDONESIASATU.COM -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, bersama Tim Gabungan yang melibatkan POM TNI AD, Paminal Polres Garut, dan polsek setempat, berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (Miras) di wilayah Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, pada Jumat (20/12/2024).
Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan sebanyak 2563 botol Miras dari 13 merek berbeda.
Dalam penjelasannya, Kepala Satpol PP Garut, Usep Basuki Eko, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya peningkatan pengamanan menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Eko menyebutkan, operasi yang dilakukan di wilayah pantai selatan Garut ini berhasil menyita ribuan botol Miras setelah mengidentifikasi dan menangkap satu tersangka.
“Operasi ini merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya yang juga dilakukan di Kecamatan Caringin, di mana kami berhasil menemukan 636 botol Miras. Dari pengembangan lebih lanjut, kami berhasil mengamankan 2563 botol Miras yang disimpan di dua lokasi milik tersangka,” jelas Eko melalui pesan singkat pada Sabtu (21/12/2024).
Eko juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menanggulangi peredaran Miras di Garut.
Ia mengimbau agar warga melaporkan jika menemukan peredaran Miras ilegal di lingkungan mereka kepada Satpol PP atau kepolisian.
“Masyarakat harus lebih waspada, terutama menjelang malam tahun baru, karena peredaran Miras seringkali meningkat saat perayaan. Miras berbahaya karena dapat memicu tindak kriminal dan gangguan keamanan lainnya. Kami berharap masyarakat membantu menjaga ketertiban dengan tidak mengonsumsi atau menyebarkan Miras,” ujar Eko. ***



