KITAINDONESIASATU.COM -Untuk menegakkan peraturan dan menjaga ketertiban di wilayah selatan Kabupaten Garut, Satpol PP bersama Bea Cukai mengadakan operasi gabungan pada Rabu dan Kamis, 6-7 November 2024. Operasi ini juga didukung oleh TNI dan Polri.
Kepala Satpol PP Garut, Basuki Eko, menjelaskan bahwa operasi ini fokus pada penyitaan barang kena cukai ilegal, seperti rokok dan minuman beralkohol tanpa izin, serta penanganan gangguan ketertiban umum.
“Dalam operasi gabungan ini, tim berhasil mengamankan 45.660 batang rokok ilegal dari tujuh tersangka,” kata dia dikutip Jumat 8 November 2024.
Di Kecamatan Pameungpeuk, petugas menyita 36.200 batang rokok ilegal, sementara di Kecamatan Cibalong ditemukan 9.460 batang rokok ilegal.
“Selain itu, sebanyak 636 botol minuman beralkohol berbagai merek dan jenis juga diamankan dari seorang tersangka di Kecamatan Caringin,” ujar dia.
Selain itu, tim gabungan juga melakukan pemeriksaan dan patroli di objek wisata Pantai Santolo dan Sayang Heulang.
Langkah ini dilakuka, kata dia, untuk menanggapi keluhan masyarakat dan unjuk rasa pedagang yang mengeluhkan gangguan ketertiban di kawasan wisata. Kegiatan ini juga bekerja sama dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
“Tim kami juga berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Cibalong untuk membahas perkembangan penanganan gangguan ketertiban di wilayah tersebut,” ujar Basuki Eko.

