News

Sarnanitha Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Spa Plus-Plus di Bali

×

Sarnanitha Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Spa Plus-Plus di Bali

Sebarkan artikel ini
FotoJet 15 1
Sarnanitha Ditetapkan Sebagai Tersangka

KITAINDONESIASATU.COM – Kasus penggerebekan spa plus-plus di Bali kembali menjadi pusat perhatian setelah Sarnanitha, yang diduga sebagai pemilik Flame Spa, membantah keterlibatannya dalam kasus prostitusi yang melibatkan tempat tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, Donny Tri Istiqomah, Nitha menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan dengan praktik ilegal yang terjadi di spa tersebut.

Dalam pernyataannya, Donny menjelaskan bahwa Flame Spa bukanlah milik Sarnanitha. Ia mengklarifikasi bahwa spa tersebut sebenarnya dimiliki oleh suaminya, Ricky Norman Olarenshaw, bersama tiga rekannya yaitu Adam John Dalby, Darren J. Olarenshaw, dan Gregory Campbell Hinchlife.

Donny menegaskan, “Tidak benar bahwa Flame Spa adalah milik Nitha. Tempat tersebut merupakan milik suami Nitha dan ketiga kawannya, jadi Nitha tidak terlibat dalam kepemilikan atau operasional.”

Namun, pernyataan ini segera dipertanyakan setelah bukti dari profil LinkedIn yang diduga milik Sarnanitha muncul.

Dalam profil yang menggunakan nama “Nitha Sarnanitha” itu, disebutkan bahwa sejak tahun 2017, ia telah menjadi pemilik Flame Spa, dengan layanan-layanan yang disediakan oleh spa tersebut turut dijelaskan di sana.

Fakta ini seolah membantah klaim yang diajukan oleh pihak kuasa hukumnya.

Kepemilikan Flame Spa oleh Sarnanitha juga semakin jelas ketika Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Jansen Avitus, menegaskan bahwa Flame Spa secara resmi dimiliki oleh warga negara Indonesia.

Jansen menyebutkan bahwa meskipun warga asing terlibat dalam modal atau investasi, hukum di Indonesia melarang kepemilikan langsung oleh pihak asing.
“Tidak ada warga asing yang secara langsung memiliki Flame Spa. Mungkin mereka terlibat sebagai pemodal, namun kepemilikan penuh ada di tangan warga negara Indonesia,” jelas Kombes Jansen.

Pihak kepolisian Bali sudah dua kali memanggil Sarnanitha untuk memberikan keterangan, terutama setelah statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

Namun, hingga kini, Sarnanitha belum memenuhi panggilan tersebut. Hal ini membuat pihak kepolisian mempertimbangkan langkah-langkah lebih lanjut untuk memastikan kehadirannya dalam proses hukum.

Kombes Jansen juga menjelaskan bahwa penyidikan terhadap Flame Spa masih terus berlangsung, dan jumlah tersangka yang terlibat kini bertambah.

Awalnya, hanya ada tiga tersangka yang diduga terkait dengan aktivitas prostitusi di spa tersebut. Namun, informasi terbaru dari Ditreskrimum menunjukkan bahwa status tersangka kini juga telah disematkan pada direktur Flame Spa dan Sarnanitha sendiri.

“Pada awalnya hanya ada tiga tersangka, namun kini jumlahnya bertambah. Baik direktur maupun Sarnanitha telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kombes Jansen. Ia juga menambahkan,
Kombes Jansen menjelaskan bahwa sebelumnya Sarnanitha sudah dipanggil sebagai saksi, tetapi kali ini statusnya telah dinaikkan menjadi tersangka. Namun, pada panggilan pertama sebagai tersangka, Sarnanitha tidak hadir tanpa memberikan alasan yang jelas. Karena itu, pihak kepolisian mengeluarkan surat perintah penjemputan untuk memastikan kehadirannya di Polda Bali.

Dengan perkembangan ini, pihak kepolisian terus berusaha mengumpulkan bukti dan keterangan tambahan untuk memperkuat kasus tersebut.

Hingga kini, Flame Spa masih dalam pengawasan ketat, sementara pihak-pihak yang terlibat terus dipantau oleh aparat penegak hukum.

Kepolisian juga berharap kasus ini dapat segera diselesaikan agar keadilan dapat ditegakkan bagi semua pihak yang terdampak, baik dalam hal pelanggaran hukum maupun dampaknya terhadap masyarakat setempat.- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *