KITAINDONESIASATU.COM- Di tengah urgensi peningkatan kualitas pengelolaan sampah dan kebutuhan akan kepastian tata kelola lingkungan, DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna dengan agenda menetapkan persetujuan Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga, Selasa 2 Desember 2025, malam.
Agenda ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keberlanjutan layanan persampahan yang selama ini menjadi urusan wajib dan strategis bagi Kota Bogor.
Persetujuan perpanjangan kerja sama tersebut diketahui telah melewati proses pembahasan panjang di internal legislatif, mulai dari pembahasan Komisi I dan III hingga rapat khusus di Badan Musyawarah DPRD Kota Bogor. Seluruh proses itu dilakukan untuk memastikan perjanjian yang disepakati benar-benar memberikan kejelasan, kepastian hukum, serta manfaat yang adil bagi seluruh pihak.
Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil, menegaskan bahwa DPRD memiliki sejumlah catatan penting terhadap perpanjangan PKS TPAS Galuga. Beberapa di antaranya adalah kejelasan operator resmi pengelola TPAS, pemenuhan Standar Layanan Minimal (SLM), serta sejumlah aspek pendukung lain yang dinilai krusial dalam menjaga kualitas pengelolaan sampah.Selain itu, DPRD juga menekankan pentingnya transparansi dalam kerja sama antara Kota Bogor dan Kabupaten Bogor.
Menurut Adit, transparansi mutlak diperlukan agar pengelolaan TPAS Galuga dapat berjalan berdasarkan asas keadilan dan saling menguntungkan.
“Sehingga, Perjanjian Kerjasama (PKS) tidak boleh hanya menjadi dokumen administratif, tetapi kontrak tata kelola yang memiliki enforceability kuat,” jelas Adit.
Lebih jauh, DPRD Kota Bogor meminta agar Pemkot Bogor mencantumkan detail penggunaan TPAS Galuga secara komprehensif. Mulai dari jumlah sampah yang dibuang, pembagian zonasi, standar operasional, hingga SOP kondisi darurat seperti potensi longsor landfill, banjir lindi, maupun kebakaran.
DPRD juga meminta agar identifikasi penerima manfaat dari PKS tersebut dituangkan secara jelas dalam dokumen perjanjian. Nantinya, data tersebut akan menjadi bahan laporan triwulanan kepada DPRD Kota Bogor sebagai bentuk pengawasan.
“Kami juga mendorong agar dituangkan mekanisme sanksi dan penegakan hukum terhadap pelanggar PKS ini,” tegas Adit.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar, menambahkan bahwa perpanjangan PKS TPAS Galuga harus menjadi landasan kepastian hukum dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap layanan persampahan yang aman, transparan, dan berkelanjutan. Ia menilai perjanjian ini bukan hanya menyangkut pengelolaan sampah, tetapi juga menyentuh aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi bagi Kota Bogor, Kabupaten Bogor, serta warga sekitar Galuga.
“Komisi I dan Komisi III menegaskan bahwa PKS pengelolaan TPAS harus menjadi win-win solution, adil bagi daerah dan warga terdampak, memastikan keberlanjutan layanan publik, menjaga lingkungan hidup dengan pemanfaatan teknologi pengolahan sampah yang tepat, serta memiliki legitimasi hukum dan politik yang kuat. Dengan prinsip tersebut, kita dapat memastikan bahwa masa depan pengelolaan sampah Kota Bogor dan kesejahteraan masyarakat di sekitar Galuga berjalan selaras,” jelas Karnain.
Dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Kota Bogor atas persetujuan perpanjangan kerja sama TPAS Galuga.
Ia menilai langkah tersebut merupakan wujud nyata sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menjaga keberlanjutan pelayanan publik.
Jenal menegaskan bahwa persetujuan ini menjadi bagian penting dalam memastikan keberlanjutan urusan persampahan yang merupakan layanan dasar bagi masyarakat.
“Pemerintah Daerah Kota Bogor akan menindaklanjuti seluruh proses yang diperlukan, termasuk penyempurnaan dokumen kerja sama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan teknis di lapangan,” kata Jenal.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen pemerintah dalam menjalankan kerja sama secara transparan dan optimal.
“Kami berkomitmen memastikan bahwa kerja sama ini berjalan dengan efektif, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Kota Bogor maupun Kabupaten Bogor sebagai mitra kerja sama,” tutupnya. (Nicko)

