Selama penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa koper dan dua unit handphone milik korban.
Ahmad kini dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan Pasal 285 tentang pemerkosaan.
Kasus pembunuhan Feni Ere yang sempat menjadi misteri selama setahun akhirnya terungkap dengan penangkapan pelaku.
Kejadian ini menggugah perhatian publik mengenai isu keamanan dan perlindungan terhadap perempuan.
Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan keadilan dapat ditegakkan bagi korban dan keluarganya.***

