News

Sah! UMK Kota Tangerang Jadi Rp 5,06 Juta

×

Sah! UMK Kota Tangerang Jadi Rp 5,06 Juta

Sebarkan artikel ini
buruhdemo
Demo Buruh

KITAINDONESIASATU.COM-Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang 2025 resmi naik naik 6,5 persen sehingga menjadi Rp 5.069.708 dan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, Ujang Hendara Gunawan mengatakan bahwa kebijakan ini berlaku efektif tahun depan dan wajib ditaati seluruh perusahaan di wilayah Kota Tangerang. “Upah Minimum Kota ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun,” tegasnya, Selasa (17/12/2024).

Untuk pekerja yang telah lebih dari satu tahun, pengupahan akan mengacu pada struktur dan skala upah yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan.

Masih kata Ujang, skema ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada pekerja yang lebih berpengalaman sekaligus mendorong produktivitas.

Upah minimun sektoral kabupaten/kota (UMSK) 2025 untuk sektoral 1 ditambah tujuh persen dari UMK 2025 sehingga menjadi Rp 5.424.587,95 dan UMSK 2025 sektoral 2 ditambah 4 persen menjadi Rp 5.272.496,69.

Kemudian UMSK 2025 sektoral 3 ditambah 3 persen menjadi Rp 5.221.799,61, dan UMSK sektoral 4 ditambah 2 persen menjadi Rp5.171.102,53. “Sedangkan untuk Sektoral 5 sesuai kesepakatan Bipartit,” ungkap Ujang.

Kata Ujang, kesepakatan kenaikan UMK tahun 2025 berdasarkan rapat pleno dewan pengupahan yang diikuti serikat buruh, pengusaha Apindo, dan Kadin, akademisi serta jajaran Pemkot Tangerang. “Kita juga libatkan buruh,” katanya.

Bagi perusahaan yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku. Dengan demikian, semua pihak dapat menjalankan peran masing-masing untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis. “Kita harap semua perusahaan bisa mengikuti aturan yang berlaku,” ujar Ujang.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengesahkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten Tahun 2025 sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya, sehingga menjadi sebesar Rp 2.905.119,90.

Hal itu dituangkan dari Keputusan Gubernur Banten Nomor 456 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten, yang dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Sapto Kalnadi, 11 Desember lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *