Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Wawan Nurdin, menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan ini berlaku untuk 2.255 anggota BPD di Kabupaten Garut, sesuai dengan amanat UU Desa.
Meskipun demikian, acara pengukuhan dihadiri oleh perwakilan dari 421 desa.
Wawan menekankan peran strategis BPD dalam pemerintahan desa, terutama dalam menghubungkan aspirasi masyarakat dengan pemerintah desa.
Baca Juga : ULM dan BPDPKS Gaungkan Revolusi Sawit: Kalsel Menuju Swasembada Energi!
“Kehadiran BPD diharapkan dapat menyampaikan aspirasi masyarakat yang menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan di tingkat desa secara partisipatif, transparan, dan akuntabel,” kata dia.
Ia berharap perpanjangan masa jabatan ini akan meningkatkan dedikasi anggota BPD dalam melayani masyarakat, memperbaiki kualitas pelayanan, serta memperkuat kerjasama dengan aparatur desa untuk mencapai pembangunan desa yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.***

