KITAINDONESIASATU.COM – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memutuskan untuk membatalkan pembahasan dua Rancangan Undang-Undang (RUU), yaitu RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Keputusan ini diumumkan oleh Ketua Baleg DPR RI, Wihadi Wiyanto, pada hari Senin, 24 Agustus 2024, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Wihadi menyatakan bahwa pembatalan atau penundaan ini dilakukan tanpa penjelasan rinci mengenai alasan di balik keputusan tersebut.
Menurutnya, pembahasan kedua RUU ini akan dioper (carry over) kepada DPR RI periode 2024-2029.
Dia menjelaskan bahwa urgensi pembahasan akan ditentukan pada periode berikutnya, tergantung pada kebutuhan dan prioritas saat itu.
Wihadi juga mengungkapkan bahwa Pemerintah belum mengirimkan daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait revisi UU TNI dan Polri, yang juga mempengaruhi keputusan ini. Pembatalan ini mirip dengan keputusan sebelumnya untuk membatalkan pembahasan RUU Pilkada pada Kamis (22/8).
Pembahasan revisi UU TNI dan Polri tidak akan dilanjutkan hingga akhir masa sidang DPR RI periode 2019-2024. RUU TNI dan Polri sebelumnya telah disetujui menjadi RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada Selasa (28/5).
Revisi ini mencakup berbagai isu penting, seperti masa usia tugas, penempatan anggota TNI/Polri pada jabatan sipil, penambahan kewenangan, dan aturan mengenai bisnis TNI.- ***


