KITAINDONESIASATU.COM – Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kembali menjadi perbincangan hangat. Hal ini terjadi karena beredar kabar bahwa RUU tersebut akan disahkan pada 18 November 2025 siang ini. Padahal, rancangan ini telah diajukan DPR sejak 18 Februari 2025 dan sudah menjadi pembahasan sejak 2009, sehingga memunculkan beragam respons dari masyarakat.
RUU KUHAP diketahui mengatur hak-hak dasar warga dalam kebijakan yang membatasi kewenangan negara, termasuk menyangkut penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga pemberian akses bantuan hukum. Karena ruang lingkupnya yang sensitif, muncul kekhawatiran publik tentang potensi penyalahgunaan wewenang.
Salah satu sorotan muncul dari unggahan akun Twitter @saturngguk pada 16 November 2025. Ia menuliskan, “Ngeri ini pasal, kewenangan penyidik jadi gede banget sementara kontrolnya hampir nggak ada. Bayangin aja, laporan baru masuk, kasusnya belum jelas itu pidana atau bukan, tapi orangnya udah bisa diposisikan sebagai pelaku dan langsung diajak RJ. INi beneran shortcut yang riskan. Di KUHAP lama, nyebut seseorang tersangka aja butuh minimal dua alat bukti. Sekarang, tanpa keastian ada tindak pidana, masa status orang bisa naik secepat itu?”
Lalu sebenarnya apa isi RUU KUHAP yang sedang disorot ini? Dikutip dari unggahan @maidina___, perhatian publik saat ini tertuju pada pasal 74A, 78, dan 79, yang berisi ketentuan terkait mekanisme keadilan restoratif serta penghentian perkara. Berikut rangkumannya:
Pasal 74A
Mekanisme Keadilan Restoratif dapat diterapkan pada tindak pidana yang memenuhi syarat:
a. Ancaman pidana hanya berupa denda paling banyak kategori III atau pidana penjara maksimal 5 tahun
b. Tindak pidana dilakukan untuk pertama kali
c. Tindak pidana terjadi karena kealpaan
d. Bukan merupakan pengulangan tindak pidana, kecuali putusannya berupa pidana denda
Jika belum ada tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 74, laporan korban dapat langsung diproses melalui mekanisme Keadilan Restoratif di tahap Penyelidikan berupa kesepakatan damai.
Pasal 78 (Penyelesaian Perkara di Tahap Penyelidikan dan Penyidikan)
Pelaku dan korban dapat menyepakati penyelesaian perkara di hadapan penyelidik atau penyidik.
Kesepakatan dibuktikan dengan surat penyelesaian yang ditandatangani pelaku, korban, dan penyelidik/penyidik.
Berdasarkan surat tersebut, penyelidik dapat menerbitkan surat penghentian penyelidikan.
Penyidik juga dapat menghentikan penyidikan berdasarkan surat yang sama.
Pasal 79
Penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud Pasal 78 ayat (4) harus diberitahukan kepada Penuntut Umum dan dimintakan penetapan kepada ketua pengadilan negeri dalam waktu paling lama 3 hari.
Demikian isi RUU KUHAP yang tengah menuai kritik dan disebut-sebut akan segera disahkan dalam sidang paripurna DPR RI hari ini. (*)


