Pelaku kedua, Abdul Kohar, masih dalam pengejaran polisi dan masuk dalam daftar buronan.
“Pelaku Ahmad ditangkap di rumahnya, sedangkan Abdul Kohar masih buron. Kami minta dia segera menyerahkan diri,” kata AKP Tono Listianto, Kasatreskrim Polres Cianjur.
Ahmad mengaku memukul korban karena terpancing emosi mendengar kabar yang belum terbukti kebenarannya, yakni dugaan penculikan anaknya oleh korban.
“Saya salah, tidak memastikan dulu informasinya. Saya menyesal,” ujar Ahmad.
Pelaku penganiayaan dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.***


