KITAINDONESIASATU.COM – Sekretaris Daerah Kalimantan Selatan, Roy Rizali Anwar, kini menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Kalimantan Selatan. Pengangkatan ini diumumkan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, setelah rapat internal Kementerian Dalam Negeri pada Rabu malam, 14 November 2024.
Bima Arya menyatakan bahwa keputusan menunjuk Roy sebagai Plh Gubernur diambil untuk mengisi kekosongan jabatan setelah Gubernur Sahbirin Noor mengundurkan diri.
Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, sedang cuti untuk kampanye hingga 24 November 2024, sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya.
Maka dari itu, Roy ditunjuk sebagai Plh Gubernur hingga Muhidin kembali bertugas.
BACA JUGA : SOSOK Sahbirin Noor, Gubernur Kalimantan yang Mengundurkan Diri
Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, yang akrab dipanggil Paman Birin, telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Prabowo Subianto pada 13 November 2024.
“Untuk mengisi kekosongan pimpinan pemerintahan pasca mundurnya Gubernur Sahbirin Noor, maka tadi malam kemendagri telah mengeluarkan keputusan untuk menunjuk Sekda Kalsel Bapak Roy Rizali Anwar sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur,” kata Bima Arya dalam keterangan pers, Kamis (14/11/2024).
Menurut Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, surat tersebut sudah diterima dalam bentuk soft copy, sementara salinan fisiknya sedang dalam pengiriman.
Pengunduran Diri Sahbirin Noor
Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, atau yang akrab disapa Paman Birin, mengajukan surat pengunduran dirinya kepada Presiden Prabowo Subianto sehari setelah memenangkan gugatan praperadilan melawan KPK.
Didampingi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Sahbirin menyerahkan surat pengunduran diri tersebut melalui Kementerian Dalam Negeri.
Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri Sahbirin dalam bentuk digital, sedangkan surat fisiknya sedang dikirimkan. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menjelaskan bahwa softcopy surat tersebut sudah diterima Presiden dan ditembuskan ke Kemendagri.
“Softcopy surat pengunduran diri beliau ke Presiden dengan ditembuskan juga ke Mendagri sudah diterima. Surat fisiknya sedang dalam perjalanan,” kata Hasan dalam keterangannya, Rabu (13/11/2024).
Terkait pengunduran diri ini, Kementerian Dalam Negeri berencana untuk segera menunjuk Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Kalimantan Selatan.
Sementara itu, Paman Birin berhasil lolos sementara dari tuntutan hukum terkait dugaan suap dan gratifikasi yang diselidiki oleh KPK.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hady, menilai bahwa KPK bertindak sewenang-wenang dalam penyidikan kasus ini.
Hakim menyatakan penetapan status tersangka terhadap Paman Birin tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Oktober lalu, di mana enam orang telah ditangkap dan ditahan KPK, termasuk Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan, dan beberapa pejabat lainnya di lingkup Pemprov Kalsel.


