Kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai triliunan rupiah. Situasi ini menempatkan isu rokok ilegal bukan hanya pada ranah cukai, melainkan juga ekonomi, hukum, dan moral.
Pada hari yang sama, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Banjarmasin memusnahkan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.
Kepala KPPBC Banjarmasin, Tonny Riduan P. Simorangkir, mengatakan barang-barang tersebut disita dalam periode Oktober 2024 hingga April 2025 dari 11 kota dan kabupaten, dengan total 217 pelanggaran.

Barang yang dimusnahkan meliputi 1.127.316 batang rokok ilegal, 335,5 kilogram tembakau iris ilegal, 2.092,9 liter minuman mengandung etil alkohol, 2.400 pieces Koolkap Gas Bags, serta 10 kotak teh Cina.
“Total nilai barang mencapai Rp1,91 miliar, dengan kerugian negara sekitar Rp1,32 miliar,” kata Tonny. Barang-barang tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan dimusnahkan setelah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.06/2023.
Menurut Tonny, pemusnahan ini adalah bentuk nyata komitmen Bea Cukai melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal serta menjaga industri dalam negeri. (Anang Fadhilah)



