KITAINDONESIASATU.COM – Pendapatan seorang anggota Dewan Perwakilan Rayat Republik Indonesia (DPR-RI) boleh dibilang sangat tinggi.
Sehingga tidak heran jika banyak politisi yang berebut untuk menjadi anggota DPR-RI meskipun menghabiskan dana tidak sedikit, bisa mencapai miliaran rupiah.
Karena memang gaji seorang anggota DPR-RI tidak bisa dianggap remeh, karena menghasilkan uang cukup besar dengan fasilitas VIP serta mendapatkan pensiun seumur hidupnya.
Kini pendapatan atau gaji anggota DPR-RI menjadi sorotan masyarakat Indonesia yang jumlahnya mencapai ratusan juta per bulan dan miliaran rupiah per tahun.
Untuk pendapatan resmi atau gaji seorang anggota DPRD mencapai lebih dari Rp100 juta per bulan tepatnya Rp104 juta per bulannya, jumlah ini dua kali lipat dibanding gaji dan tunjangan anggota DPR pada periode sebelumnya.
Berdasarkan Surat Eda Setjen RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 menyebutkan rincian gaji pokok dan tunjangan melekan serta tunjangan lainnya.
Gaji pokok seorang anggota DPR-RI tergolong tidak besar hampir setara UMR Sidoarjo, Jawa Timur yakni sebesar Rp4,2 juta.
Namun jangan kaget tunjungan lain jumlahnya jauh lebih besar berlipat-lipat hingga mencapai puluhan juta rupiah, belum lagi tunjangan lain.
Selain gaji pokok tersebut di atas anggota DPR memiliki tunjangan gaji melekat sebesar 15.017.903 dan tunjangan lain Sebesar dengan rincian sebagai berikut:
Tujangan melekat
Tujangan suami/istri sebesar Rp420.000
Tujangan anak Rp168.000
Uang sidang/paket Rp2.000.000
Tunjangan jabatan Rp9.700.000
Tunjangan beras/ jiwa Rp30.090
Tunjangan PPh pasal 21 Rp2.699.813
Tunjangan lain
Tunjangan Kehormatan Rp5.580.000
Tunjangan komunikasi Rp15.554.000
Tunjangan peningkatan fungsi Rp3.750.000
Bantuan listrik dan telepon Rp7.700.000
Asisten anggota Rp2.250.000
Tujangan rumah Rp50 juta
Sehingga jumlah total yang diterima sebesar Rp104.051.903
Pendapatan di atas belum termasuk Dana reses dan penyerapan aspirasi yang diterima setiap tahun oleh anggota DPR antara lain dengan rincian sebagai berikut:
Kunjungan kerja saat masa reses Rp2,3 miliar
Kunjungan kerja saat masa sidang Rp240 juta
Kunjungan kerja di luar masa reses Rp1,5 miliar
Rumah aspirasi Rp150 juta
Total keseluruhan sekitar Rp4,2 miliar per tahun.
Hasil perhitungan ini dikonfirmasi oleh Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Jika dihitung pertahun total dana reses dan penyerapan aspirasi untuk 580 anggota DPR-RI mencapai Rp2,4 triliun per tahun dengan rincian sebagai berikut:
Kunjungan kerja pada masa reses sebanyak 4-5 kali pertahun jumlahnya mencapai 1,37 triliun.
Kunjugan kerja di luar masa reses sebanyak delapan kali per tahun sebesar Rp868,4 miliar
Kunjungan kerja pada masa sidang satu kali pertahun sebesar Rp140,5 miliar
Rumah Aspirasi setiap anggota DPR mendapatkan 150 juta per tahun ditotal mencapai Rp87 miliar.
Menurut BBC News Indonesia dari anggaran yang dihabiskan oleh DPR tidak ditemukan satu laporan pertanggungjawaban dana reses dan penyerapan aspirasi di situs resmi DPR-RI.
Sekretariat Jendral DPR tidak merespon saat dihubungi BBC News Indonesia, begitu juga setelah ditelusuri oleh BBC News Indonesia juga ketika ditelusuri situs fraksi dan situs pribadi para anggota, juga tidak ditemukan laporan pertanggungjawaban dana reses tersebut. **




